Situs PPDB DKI Jakarta 2021 ngadat sejak dibuka pagi, akhirnya di stop sementara

Senin, 07 Juni 2021 | 18:05 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Situs PPDB DKI Jakarta 2021 ngadat sejak dibuka pagi, akhirnya di stop sementara

ILUSTRASI. Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta


PPDB ONLINE - JAKARTA. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta ( PPDB DKI Jakarta 2021 ) yang dimulai hari ini, Senin (7/6) akhirnya dihentikan untuk sementara.

Penghentian untuk sementara ini setelah laman daring  PPDB DKI Jakarta 2021 banyak dikeluhkan oleh masyarakat lantaran tak mampu menampung akses pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 secara online.

Beberapa siswa yang telah mencoba mendaftar PPDB DKI Jakarta 2021 sejak jam 8 pagi tidak kunjung mendapatkan akses masuk untuk mendaftar sekadar mengajukan akun pendaftaran.

"Sehubungan Dengan Optimalisasi Sistem PPDB Online, Pengajuan Akun Akan Dihentikan Sementara Mulai Dari Pukul 16.00 S/D 18.00 Wib. Setelah Proses Optimalisasi Selesai, Dapat Melakukan Pengajuan Akun Kembali. Waktu Pendaftaran Akan Diperpanjang Sampai Dengan Tanggal 10 Juni 2021 Pukul 14.00 Wib.
Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanan Nya, Terimakasih"

 

Selain itu, karena ketidaknyamana ini, maka Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan perpanjangan waktu pendaftaran dalam PPDB DKI Jakarta 2021 .

"Waktu Pendaftaran Akan Diperpanjang Sampai Dengan Tanggal 10 Juni 2021 Pukul 14.00 Wib. Mohon Maaf Atas Ketidaknyamanan Nya, Terima Kasih"

KONTAN mencoba meminta tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengenai penyebab ngadatnya pendaftaran daring PPDB DKI Jakarta 2021  ini melalui pesan pendek. 

Namun hingga berita ini turun Nahdiana tidak memberikan tanggapan atas pernyataan KONTAN mengenai pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 ini

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan pada PPDB DKI Jakarta 2021 ini Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Jakarta dari seluruh latar belakang untuk mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta. 
 
Nahdiana menjabarkan, pada PPDB DKI Jakarta 2021 ini,  di DKI Jakarta terdapat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) sebanyak 113, Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 1.322, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebanyak 292, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebanyak 115, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 73, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39. 
 
Adapun total daya tampung pada PPDB DKI Jakarta 2021 untuk siswa SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodasi 47,33% peserta didik. 

Sedangkan total daya tampung PPDB DKI Jakarta 2021 untuk tingkat SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodasi sebanyak 33,66% peserta didik. 
 
Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus Nahdiana bilang Dinas Pendidikan harus menerapkan berbagai seleksi PPDB DKI Jakarta 2021. 

Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB DKI Jakarta 2021 yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022. 
 
Kebijakan PPDB DKI Jakarta 2021 ini, lanjut Nahdiana, juga selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

Di samping itu, kebijakan PPDB DKI Jakarta 2021 Tahun 2021/2022 tertuang dalam: 

  1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
  2. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 608 Tahun 2021 Tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru
  3. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 609 Tahun 2021 Tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada Penerimaaan Peserta Didik Baru 
  4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022. 

Untuk jalur PPDB DKI Jakarta 2021 atau Tahun Pelajaran 2021/2022 dibagi sebagai berikut:

  1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
  2. Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
  3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
  4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas. 

 
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 yaitu:

1. Jenjang PAUD: 21 Juni – 9 Juli 2021 
 
2. Jenjang SLB: 21 Juni – 9 Juli 2021 
 
3. Jenjang SD 

  • a.Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021
  • b.Jalur Afirmasi Prioritas II: 14 – 18 Juni 2021
  • c.Jalur Zonasi: 21 – 25 Juni 2021
  • d.Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021  

4. Jenjang SMP dan SMA

  • a. Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
  • b. Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
  • c. Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
  • d. Jalur Zonasi: 28 Juni – 2 Juli 2021
  • e. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021 

 
5. Jenjang SMK

  • a. Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021
  • b. Jalur Afirmasi Prioritas I: 14 – 18 Juni 2021
  • c. Jalur Afirmasi Prioritas II: 21 – 25 Juni 2021
  • d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021 
  •  

6. Jenjang PKBM: 26 Juli – 4 Agustus 2021 
 
"Kami berharap, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar, karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini," katanya. 

Harapan Nahdiana,  PPDB DKI Jakarta 2021 ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama. 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru