Syarat dan Cara Membuat NIB Online via oss.go.id untuk UMKM Baru

Selasa, 24 Juni 2025 | 13:27 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Syarat dan Cara Membuat NIB Online via oss.go.id untuk UMKM Baru

ILUSTRASI. Calon penumpang memilih produk di stan UMKM Stasiun Semarang Tawang, Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa 30 persen ruang publik seperti stasiun, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, dan bandara wajib dialokasikan untuk pelaku UMKM, guna menciptakan ekosistem UMKM yang inklusif dan berdaya saing, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


UMKM - Simak cara daftar NIB UMKM Online untuk Perizinan Usaha secara resmi. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyediakan lapangan kerja bagi sebagian besar tenaga kerja Indonesia.

Namun, banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara resmi, padahal pendaftaran memberikan berbagai manfaat yang signifikan.

Melalui kemudahan teknologi, kini proses pendaftaran UMKM dapat dilakukan secara online, bahkan dapat diakses melalui smartphone.

Panduan ini akan memudahkan pelaku usaha untuk NIB UMKM online dalam lima langkah mudah untuk membantu kamu mendapatkan legalitas usaha.

Baca Juga: Driver Online Minta Payung Hukum, Bukan Label UMKM

Definisi dan Jenis UMKM

Kopdes Merah Putih kelola produk UMKM di Pandeglang

UMKM adalah jenis usaha yang diklasifikasikan berdasarkan skala aset dan omset tahunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM terbagi menjadi:

  • Usaha Mikro: Aset maksimal Rp50 juta, omset maksimal Rp300 juta per tahun.
  • Usaha Kecil: Aset Rp50 juta-Rp500 juta, omset Rp300 juta-Rp2,5 miliar per tahun.
  • Usaha Menengah: Aset Rp500 juta-Rp10 miliar, omset Rp2,5 miliar-Rp50 miliar per tahun.

Manfaat Legalitas UMKM

Saat Anda mendaftarkan usaha secara resmi membawa sejumlah keuntungan, seperti:

  • Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha
  • Akses terhadap program pemerintah, seperti pelatihan, insentif, dan bantuan modal
  • Kemudahan mengakses pembiayaan dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya
  • Perlindungan hukum, karena usaha terdaftar diakui secara legal oleh pemerintah
  • Dengan prosedur yang sederhana dan berbasis online, tidak ada alasan untuk menunda pendaftaran usaha.

Baca Juga: Prioritaskan Kredit ke Sektor UMKM, BPD DIY Dapat Insentif KLM Penuh Sebesar 5%

Persiapan Sebelum Daftar NIB Online

Syarat Umum:

  • Sebelum mendaftar, pastikan usahamu memenuhi kriteria berikut:
  • Usaha sudah berjalan, meskipun masih dalam tahap awal
  • Skala usaha termasuk UMKM, bukan perusahaan besar
  • Lokasi usaha memiliki alamat yang jelas dan tetap

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
  • KTP pemilik usaha
  • NPWP (opsional untuk usaha mikro)
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan jika diperlukan
  • Informasi dasar usaha: nama, jenis usaha, alamat, dan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

Setiap jenis usaha memiliki kode KBLI dan tingkat risiko tersendiri. Ini menentukan jenis izin atau standar yang perlu dipenuhi dalam sistem OSS.

Baca Juga: 13.400 Petani Terima Modal, Ini Cara Ajukan KUR BNI untuk UMKM dan Sektor Lain

Panduan 5 Langkah Daftar NIB UMKM Online

1. Registrasi Akun OSS

Akses situs resmi https://oss.go.id kemudian Klik “Daftar Akun”. Masukkan data diri: nama lengkap, NIK, email, dan nomor HP, kemudian Verifikasi akun melalui email.

2. Lengkapi Formulir Usaha

Setelah login, pilih menu “Pendaftaran UMKM”, lalu lengkapi data pribadi dan usaha, lalu Isi informasi seperti NPWP, BPJS (jika ada), dan alamat usaha.

3. Pilih Bentuk dan Jenis Usaha

Isi nama usaha, lokasi, dan bidang usaha sesuai kode KBLI (5 digit). Kemudian, masukkan informasi luas lahan dan nilai investasi atau modal usaha.

4. Unggah Dokumen

Upload dokumen seperti KTP, NPWP (jika ada), dan SKU (jika diperlukan). Pastikan untuk menggunakan format file JPG atau PDF sesuai ketentuan.

5. Verifikasi dan Terbitnya NIB

Setelah semua data dikirim, OSS akan melakukan verifikasi. Jika dinyatakan valid, NIB akan diterbitkan dan bisa langsung diunduh

NIB berfungsi sebagai:

  • Identitas usaha.
  • Izin dasar untuk operasional dan komersial.
  • Persyaratan untuk mengakses program pemerintah dan layanan finansial.

Pendaftaran UMKM online melalui OSS adalah solusi praktis bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas dengan cepat.

Demikian informasi seputar cara daftar NIB UMKM Online untuk perizinan usaha secara resmi dan dokumen syaratnya.

Tonton: Ingin Jadi Sovereign Wealth Fund Berstandar Global, Danantara Siapkan Strategi Ini

Selanjutnya: Realisasi Penyaluran BSU Baru 14%, Kemnaker Beberkan Kendalanya

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 25-26 Juni, Provinsi Ini Status Waspada Hujan Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru