Syarat dan Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru pada Kartu Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:35 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Syarat dan Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru pada Kartu Keluarga

ILUSTRASI. Ilustrasi Kartu Keluarga dan KTP di wilayah Maluku


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - Ikuti cara menambahkan anggota baru ke dalam Kartu Keluarga (KK). Setiap ada anggota keluarga baru tentu ada proses administrasi penting yang wajib dilakukan setiap warga negara Indonesia,

Perubahan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kelahiran anak, penambahan saudara yang tinggal serumah, atau penggabungan anggota keluarga dari KK lain.

Agar data kependudukan tetap valid dan terintegrasi dalam sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), setiap perubahan harus dilaporkan secara resmi.

Baca Juga: Panduan Mudah Cara Ganti Foto KTP sampai Ubah Data Pribadi di Dukcapil

bayi baru lahir

Panduan ini akan membahas langkah-langkah dan dokumen yang dibutuhkan untuk menambahkan anggota keluarga ke dalam KK.

Langkah ini berlaku untuk bayi yang baru lahir maupun saudara kandung atau anggota lainnya.

Cek cara menambahkan anggota baru ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan praktis, dilansir dari laman Dukcapil Purbalingga.

1. Menambahkan Bayi Baru Lahir ke KK

Syarat Dokumen:

  • Fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK) lama
  • Surat Keterangan Lahir dari rumah sakit/bidan
  • Akta Kelahiran (jika sudah jadi)
  • KTP orang tua
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua.

Baca Juga: Cara Ganti Foto KTP di Tahun 2025, Apa saja Ketentuan dan Syaratnya?

Prosedur:

  • Datang ke kantor kelurahan/desa setempat dengan membawa dokumen di atas.
  • Isi formulir permohonan perubahan data KK.
  • Petugas akan memproses permohonan dan meneruskan ke kecamatan dan Dinas Dukcapil.
  • KK baru dicetak dengan data bayi sudah tercantum.
  • Catatan: Proses ini bisa juga dilakukan online via aplikasi Dukcapil atau layanan Disdukcapil di daerah masing-masing, tergantung kabupaten/kota.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Gencar Bersih-Bersih Data, 38.000 KTP Terancam Dinonaktifkan

2. Menambahkan Saudara Kandung atau Anggota Lain ke KK

Syarat Dokumen:

  • KK lama (pemohon)
  • KTP pemohon dan anggota keluarga yang akan ditambahkan
  • Surat pernyataan tinggal bersama (jika diperlukan)
  • Surat pindah (jika pindah dari KK lain/kabupaten berbeda)
  • Surat pengantar RT/RW (jika diminta oleh kelurahan)

Prosedur untuk Saudara

  • Siapkan semua dokumen dan datangi kelurahan/desa untuk mengurus permohonan perubahan data KK.
  • Ajukan penambahan anggota keluarga dan serahkan semua dokumen.
  • Data akan diverifikasi, lalu diteruskan ke kecamatan dan Dinas Dukcapil.
  • KK baru diterbitkan dengan nama anggota baru tercantum.

Itulah informasi terkait panduan cara menambahkan anggota baru ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Tonton: BSU Rp 600.000 mulai Ditransfer Kepada 3,69 Juta Karyawan

Selanjutnya: Menimbang Kredit Tanpa Agunan Perbankan dan Fintech yang Masih Jadi Pilihan

Menarik Dibaca: Waspada! Ini 5 Kesalahan Kelola Uang PNS di 2025 yang Bisa Hancurkan Masa Pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru