Syarat PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK Jalur Zonasi, Afirmasi, serta Prestasi

Kamis, 09 Juni 2022 | 14:39 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Syarat PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK Jalur Zonasi, Afirmasi, serta Prestasi

ILUSTRASI. Syarat PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK Jalur Zonasi, Afirmasi, serta Prestasi.


PPDB ONLINE -  Khusus warga Jawa Tengah (Jateng) yang akan mendaftar SMA dan SMK, informasi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jateng 2022 berikut ini wajib Anda catat. 

Pendaftaran PPDB Jateng Tahun Ajaran 2022/2023 jenjang SMA dan SMK sebentar lagi akan dibuka pada 15 Juni 2022 mendatang. 

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan, penetapan zonasi sudah dimulai pada 18 Mei 2022 lalu dan kegiatan pendaftaran hingga verifikasi akan segera dimulai. 

"Verifikasi serta aktivasi akun pendaftaran akan dilakukan. Segera tentukan SMA Negeri atau SMK Negeri mana yang hendak kamu tuju," ucap Ganjar, dikutip dari kanal YouTube SMA Negeri 3 Salatiga. 

Baca Juga: Warga Jateng, Simak Jadwal Penting PPDB Jateng 2022 Jenjang SMA dan SMK Ini

Pada pendaftaran PPDB tahun ini, terdapat tiga jalur yang dibuka: Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi. 

Bagi calon siswa baru, berikut ini rangkuman persyaratan untuk ketiga jalur PPDB Jateng 2022, dirangkum dari situs PPDB Online Jateng.

Syarat PPDB Jateng 2022 jenjang SMA

1. Jalur zonasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  • Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  • Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

2. Jalur Afirmasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  • Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
  • Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan  pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan  pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19  dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Malam Ini Diumumkan, Begini Cara Cek Hasil Seleksi TKD Rekrutmen Bersama BUMN 2022

3. Jalur Prestasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru