DAMPAK VIRUS CORONA - Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim resmi memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah di Tangerang Raya.
Penetapan PSBB ini lantaran hingga saat ini jumlah pasien positif terinfeksi virus corona Covid-19 di Banten terus bertambah, terutama di tiga kota di Tangerang Raya.
Dalam catatan KONTAN, berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, hingga Kamis (16/4) Provinsi Banten merupakan provinsi dengan kasus positif virus corona Covid-19 sebanyak 297 kasus.
Baca Juga: Covid-19 mengubah rencana bisnis Sony dengan PlayStation terbarunya
Ini berarti Provinsi Banten menempati peringkat lima setelah DKI Jakarta sebanyak 2670 kasus, Jawa Barat 570 kasus, Jawa Timur 514, Jawa Tengah 300 kasus.
Tapi dari sisi jumlah korban meninggal Banten menempati urutan keempat setelah DKI Jakarta (244 kematian) Jawa Barat (53 kematian) Jawa Timur sebanyak 46 kasus kematian akibat virus corona Covid-19.
Baca Juga: Tiga wilayah di Banten terapkan PSBB, tapi semua pabrik tetap boleh beroperasi
Berdasarkan data yang diunggah di laman https://covid19.tangerangkota.go.id/ kasus pasien terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona Covid-19 di Provinsi Banten mencapai 222 orang. Namun data ini jelas berbeda dengan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan uyakni 297 kasus.
Dari data https://covid19.tangerangkota.go.id/ jumlah pasien tersebut sebanyak 159 orang pasien virus corona Covid-19 tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Baca Juga: Ojol dilarang membawa penumpang selama PSBB di Tangerang dan Tangerang Selatan
Sementara pasien yang dinyatakan meninggal dunia mencapai 36 orang atau setara dengan 16,2% dari jumlah pasien terinfeksi virus corona Covid-19. Pada data Kementerian Kesehatan jumlah kematian di Provinsi Banten akibat virus corona Covid-19 lebih sedikit yakni 32 kasus.