"Ada 450 RW zona merah dari 977. Kami akan fokus di RW-RW ini untuk memastikan disini 3T dilakukan secara maksimal," ungkap Bima.
"Jadi, di wilayah-wilayah ini TNI-Polri dan aparatur Pemkot Bogor bersama warga akan betul-betul fokus untuk mengawasi prokes (protokol kesehatan) dan proses isolasi," tegas dia.
Berikut kebijakan PPKM di Kota Bogor:
- Memberlakukan PSBB Skala Mikro pada tingkat RT/RW berdasarkan data Penyebaran Covid-19 tertinggi dalam satu bulan terakhir di masing-masing kecamatan (Penguatan karantina RW Zona Merah).
- Pemberlakuan aturan ganjil genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu.
- Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19.
- Pelarangan resepsi pernikahan selama 2 minggu, kecuali yang sudah mengundang tamu atau booking gedung harus ada izin dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.
- Pembentukan Penyidik Prokes oleh Polresta dan Denpom untuk menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar Prokes.
- Pedestrian seputar SSA ditutup di hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu.
- Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal sebesar 50%.
- Rumah makan/cafe/mal/tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB.
- Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib rapid test antigen.
- Penutupan Jl. Suryakencana jam 20.00-24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang di pasar.
- Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.
- Operasional angkutan umum: kapasitas maksimal 50% jam 05.00-21.00 WIB.
- Pengawasan secara ketat terhadap penerapan Intruksi Mendagri No. 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho
Editor: Damanhuri
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap, Ini 13 Aturan PPKM yang Dikeluarkan Wali Kota Bima Arya
Editor: S.S. Kurniawan