Terapkan ganjil genap kendaraan, berikut 13 aturan pembatasan di Kota Bogor

Kamis, 04 Februari 2021 | 20:32 WIB Sumber: TribunNews.com
Terapkan ganjil genap kendaraan, berikut 13 aturan pembatasan di Kota Bogor

ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembuatan rambu untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor di Bogorled Teknolindo, Tegal Gundil, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (13/4/2020).


"Ada 450 RW zona merah dari 977. Kami akan fokus di RW-RW ini untuk memastikan disini 3T dilakukan secara maksimal," ungkap Bima.

"Jadi, di wilayah-wilayah ini TNI-Polri dan aparatur Pemkot Bogor bersama warga akan betul-betul fokus untuk mengawasi prokes (protokol kesehatan) dan proses isolasi," tegas dia.

Berikut kebijakan PPKM di Kota Bogor:

  1. Memberlakukan PSBB Skala Mikro pada tingkat RT/RW berdasarkan data Penyebaran Covid-19 tertinggi dalam satu bulan terakhir di masing-masing kecamatan (Penguatan karantina RW Zona Merah).
  2. Pemberlakuan aturan ganjil genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu.
  3. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19.
  4. Pelarangan resepsi pernikahan selama 2 minggu, kecuali yang sudah mengundang tamu atau booking gedung harus ada izin dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.
  5. Pembentukan Penyidik Prokes oleh Polresta dan Denpom untuk menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar Prokes.
  6. Pedestrian seputar SSA ditutup di hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu.
  7. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal sebesar 50%.
  8. Rumah makan/cafe/mal/tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB.
  9. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib rapid test antigen.
  10. Penutupan Jl. Suryakencana jam 20.00-24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang di pasar.
  11. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.
  12. Operasional angkutan umum: kapasitas maksimal 50% jam 05.00-21.00 WIB.
  13. Pengawasan secara ketat terhadap penerapan Intruksi Mendagri No. 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho
Editor: Damanhuri

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap, Ini 13 Aturan PPKM yang Dikeluarkan Wali Kota Bima Arya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru