Upah minimum provinsi di empat daerah tetap naik mulai 2021, ini rinciannya

Senin, 02 November 2020 | 06:37 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Upah minimum provinsi di empat daerah tetap naik mulai 2021, ini rinciannya

ILUSTRASI. Upah minimum provinsi di empat daerah tetap naik mulai 2021, ini rinciannya. KONTAN/Fransiskus Simbolon


2. Kenaikan upah minimum provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta

UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2020 adalah yang terendah di Indonesia. Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,54% menjadi Rp 1.765.000

Baca juga: Silakan dicoba, 4 cara menurunkan kolesterol tanpa obat

3. Kenaikan upah minimum provinsi Jawa Timur

Pemprov Jatim menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,65%. Dengan demikian, upah minimum provinsi di Jawa Timur naik dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021. Dengan perubahan itu, upah minimum provinsi (UMP) Jatim hanya naik sekitar Rp 100.000.

4. Kenaikan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan ikut menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 2%. Dengan demikian, upah minimum provinsi (UM) Sulawesi Selatan tahun 2021 menjadi Rp 3.165.876 per bulan. Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800 per bulan

Selanjutnya: Semakin banyak seruan boikot produk Prancis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru