JAKARTA. Warga yang ingin mengurus surat-surat kendaraan di Mapolda Metro Jaya tampak membeludak hingga menyebabkan sebagian kendaraan warga tak tertampung di dalam. Tampak trotoar lingkar Semanggi dari ruas Gatot Subroto atau pintu keluar Polda Metro Jaya dipenuhi motor pengunjung yang diparkir. Motor berjejer hingga ke ruas Jalan Sudirman.
Antrean kendaraan di pintu masuk Polda di kawasan SCBD yang biasanya lancar, kini tampak terhambat. Warga berbondong-bondong mendatangi Polda Metro Jaya karena hari ini adalah terakhir pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sebelum tarifnya naik pada Jumat (6/1).
Kenaikan tarif ini mengikuti diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Salah satu warga, Hendra, mengaku sudah mengantre sejak subuh. Hendra berniat mengurus balik nama motornya.
Ia ingin memanfaatkan tarif Rp 80.000 untuk penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). "Saya dari Bekasi kabupaten, kemarin dikasih tahu harga naik tanggal 6 Januari, makanya subuh-subuh naik bus ke sini," kata Henda, Kamis (5/1).
Ia mengaku sudah mendengar ihwal kenaikan ini sebelum Desember 2016. Henda pun tidak keberatan akan kenaikan tarif tersebut. "Ya saya enggak keberatan naik, bagus-lah sebenarnya buat negara. Orang yang baru punya kendaraan biar berkurang. Saya saja yang di Kabupaten Bekasi sudah macet," ujarnya.
Hal yang berbeda dirasakan Iis, warga Cilodong Depok. Iis mengaku baru mengetahui kenaikan PNBP ini. Ia masih ragu-ragu PNBP akan benar-benar naik. Meski demikian, ia tetap akan mengantre. "Ngantre saja lah saya, lumayan dapat harga lama," kata Iis.
Iis dan ribuan warga lainnya diminta mengisi formulir serta lembar pembayaran dari bank. Ia menyertakan surat-surat kendaraan beserta KTP. Hingga siang ini, antrean masuk makin panjang, sementara antrean keluar belum terlihat. Warga harus mengantre tiga kali untuk mengajukan pengurusan, antre pembayaran, dan antre pengambilan surat yang diurus.
Dalam peraturan terkait PNBP, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, misalnya, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, sedangkan berdasarkan peraturan baru, tarifnya menjadi Rp 100.000.
Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Kenaikan cukup besar terjadi pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
(Nibras Nada)
Kenaikan tarif layanan di kepolisian
Jenis layanan | Tarif lama | Tarif baru |
Penerbitan STNK | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2, roda 3 | ||
-Baru | 50.000 | 100.000 |
-Perpanjangan (per penerbitan per 5 tahun) | 0 | 100.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | ||
-Baru | 75.000 | 200.000 |
-Perpanjangan (per penerbitan per 5 tahun) | 0 | 200.000 |
Pengesahan STNK | ||
□Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | 0 | 25.000 |
□Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | 0 | 50.000 |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | 25.000 | 25.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | 25.000 | 50.000 |
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | 30.000 | 60.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | 50.000 | 100.000 |
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | ||
-Baru | 80.000 | 225.000 |
-Ganti kepemilikan | 80.000 | 225.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | ||
-Baru | 100.000 | 375.000 |
-Ganti kepemilikan | 100.000 | 375.000 |
Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | 75.000 | 150.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | 75.000 | 250.000 |
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara | ||
□ Kendaran bermotor roda 2 atau 3 | ||
-Baru | _ | 100.000 |
-Perpanjangan | _ | 100.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | ||
-Baru | _ | 200.000 |
-Perpanjangan | _ | 200.000 |
Penerbitan TNKB Lintas Batas Negara | ||
□ Kendaraan bermotor roda 2,roda 3 | _ | 100.000 |
□ Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | _ | 200.000 |
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan* | ||
□ NRKB Pilihan untuk satu angka | ||
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | 20 juta | |
Ada huruf di belakang angka | 15 juta | |
□ NRKB pilihan untuk dua angka | ||
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | 15 juta | |
Ada huruf di belakang angka | 10 juta | |
□ NRKB pilihan untuk tiga angka | ||
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | 10 juta | |
Ada huruf di belakang angka | 7,5 juta | |
□ NRKB pilihan untuk empat angka | ||
Tidak ada huruf di belakang angka (blank) | 7,5 juta | |
Ada huruf di belakang angka | 5 juta | |
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) | 10.000 | 30.000 |
Keterangan: * Aturan yang baru berlaku mulai 2017, Dalam Rupiah | ||
Sumber : PP No.60 tahun 2016 tentang Tarif PNBP di Kepolisian |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News