7 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Besaran UMP 2025, Mana Saja?

Rabu, 11 Desember 2024 | 02:45 WIB Sumber: Kompas.com
7 Provinsi Ini Sudah Tetapkan Besaran UMP 2025, Mana Saja?

ILUSTRASI. Beberapa provinsi di Indonesia telah resmi mengumumkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2025.


UPAH MINIMUM - Beberapa provinsi di Indonesia telah resmi mengumumkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat pada Rabu (11/12/2024).

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 diumumkan paling lambat seminggu setelah pengumuman UMP, pada Rabu (18/12/2024).

Lantas, mana saja provinsi yang sudah mengumumkan besaran UMP 2025?

Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025

Berikut sejumlah provinsi yang resmi menetapkan UMP 2025 maupun telah menyepakati besaran upah minimum:

1. UMP Kalteng 2025

Dikutip dari laman Multi Media Center Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur Kalteng resmi menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 naik Rp 212.005,04.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula: UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan (6,5 persen)

Merujuk ketentuan tersebut, UMP Kalimantan Tengah 2025 naik Rp 212.005,04 dari semula Rp 3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04.

Baca Juga: Besok (11/12) Wajib Ditetapkan, Ini Perkiraan UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 6,5%

2. UMP Kalbar 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.878.286, naik 6,5 persen dari upah minimum sebelumnya. Dilansir dari Kompas.com, ketetapan UMP 2025 ini disahkan dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 908 Tahun 2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Penjabat Gubernur Kalbar Harisson mengatakan, kenaikan UMP tersebut sudah memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Keputusan ini juga berdasarkan rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar," ungkap Harisson.

3. UMP Kaltara 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menetapkan UMP 2025 naik sebesar Rp 281.507 menjadi Rp 3.580.160.

Diberitakan Antara, dalam rapat pleno pada Sabtu (7/12/2024), Pemprov Kaltara mengimbau semua perusahaan di provinsi setempat untuk mematuhinya.

Per 1 Januari 2025, pemprov turut akan menyediakan kotak pengaduan dan tak segan menjatuhkan sanksi jika terjadi hal yang tidak sesuai.

4. UMP Kaltim 2024

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap menjalankan aturan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan ini menambah Rp 218.000 dari nominal UMP sebelumnya, sehingga UMP Kaltim yang berlaku pada 1 Januari 2025 naik menjadi Rp 3.579.314 dari Rp 3.360.858.

Baca Juga: Presiden Cabut Status DKI dari Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Survei KG Media
Terbaru