DKI JAKARTA - JAKARTA. Bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi, Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberlakukan pembayaran tarif parkir progresif, atau sanksi tarif parkir tertinggi hingga Rp 60.000.
Ada tiga lokasi untuk melakukan uji coba tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi. Ketiga lokasi itu di antaranya, lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat dan Blok M Square.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, langkah tersebut untuk menjajaki kemungkinan penerapan kenaikan tarif parkir tinggi di seluruh lintasan koridor utama layanan angkutan umum di Ibu Kota.
“Rencananya dalam waktu dekat ada lagi tiga lokasi yang akan menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan belum bayar pajak,” ucap Syafrin kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Tarif parkir di Jakarta akan naik, ini rincian tarifnya
Syafrin menambahkan, pihaknya juga terus melakukan kajian, satu di antaranya menggelar diskusi grup (FGD) yang melibatkan seluruh elemen pengguna parkir, masyarakat pengelola parkir, serta pemerhati dan pakar.
Lantas, kapan tarif parkir tersebut akan diberlakukan?
Menjawab hal ini, Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Aji Kusambarto mengatakan, penerapannya masih lama lantaran masih menunggu hasil revisi serta proses lainnya seperti sosialisasi.
“Sebenarnya tarif tinggi itu usulan, kalau soal finalnya kapan pastinya kita uji publik dan revisi dulu. Justru dengan kita menggelar focus grup discussion (FGD) ini kita juga mencari masukan-masukan lain,” kata Aji.
Lebih lanjut lagi Aji menjelaskan, dari dua penyelenggara FGD, pihaknya sudah banyak mendapat masukan-masukan dari ragam peserta, mulai dari pengelola parkir sampai pengamat transportasi.
Baca Juga: Siap-siap parkir mobil mahal di Jakarta, bisa Rp 60.000 per jam
Meski ada pro dan kontra, hal tersebut dinilai positif karena bisa menjadi bahan kajian lain sebelum nantinya ada revisi dilakukan.
“Bila regulasi itu dibuat tidak akan langsung diterapkan, ada proses panjang mulai dari sosialisasi dan lainnya. Apalagi juga dengan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19,” ucapnya.
Menurut Aji, paling penting adalah regulasinya terlebih dahulu, karena itu akan menjadi dasar dan payung hukum yang berkaitan dengan semua, mulai dari teknologi sampai soal disinsentif yang tidak ada pada kebijakan yang lama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wacana Tarif Parkir Rp 60.000 per Jam di DKI, Kapan Mulai Berlaku?"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Pemprov DKI Jakarta siapkan aturan perubahan tarif parkir, ini rincian tarifnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News