KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Aturan ganjil genap di Jakarta mengecualikan hari Sabtu dan Minggu, termasuk hari ini Sabtu, 28 Januari 2023.
Dengan kalimat lain, pagi ini aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku.
Aturan Ganjil Genap hanya berlaku setiap hari sejak Senin sampai Jumat, pukul 06.00 WIB-10 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.
Setiap tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu.
Baca Juga: Kemacetan di Jakarta Makin Parah, Ini Strategi Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil Genap secara resmi pada 6 Juni 2022. Namun sosialisasi penerapan aturan Ganjil Genap Jakarta terbaru pada 25 ruas jalan sudah dimulai sejak tanggal 30 Mei 2022.
Terdapat 25 ruas jalan yang terkena ketentuan Ganjil Genap terbaru tersebut.
Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan yang bakal terimbas aturan Ganji Genap yang baru.
Berhubung hari ini merupakan tanggal genap, maka jalan-jalan berikut ini terlarang bagi kendaraan bernomor polisi ganjil.
Larangan melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap Jakarta ini berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB serta pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Di luar jam-jam tersebut kendaraan bernomor polisi ganjil tetap bisa melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut.
Baca Juga: Periksa Lagi Ganjil Genap Jakarta Sore Ini (27/1), Jangan Sampai Salah Jalan
Ruas jalan sistem Ganjil Genap Jakarta terbaru
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar lengkap Jalan Ganjil Genap
ganjil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News