DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi diperpanjang selama 14 hari. PSBB masa transisi diperpanjang terhitung sejak 3 Juli sampai 16 Juli 2020.
"Kesimpulan dalam rapat Gugus Tugas tadi disimpulkan bahwa PSBB transisi, yang itu artinya semua kegiatan berlangsung masih 50 persen, itu akan diteruskan selama 14 hari ke depan," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Pemprov DKI, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Anies ingin pertunjukan Lenong Betawi rutin digelar oleh Pemprov DKI Jakart
PSBB transisi diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor pada tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik. Skor ketiga unsur tersebut, yakni 71, memenuhi syarat untuk melakukan pelonggaran. Karena itulah, Anies memutuskan PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari.
"Kami akan evaluasi lagi setelah dapat perkembangan terbaru," kata Anies.
Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020. Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat. Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April.
Baca Juga: Kelanjutan PSBB transisi di Jakarta akan diumumkan paling lambat 2 Juli 2020
Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home dan belajar di rumah bagi para pengajar dan pelajar.
Semenjak PSBB diterapkan pada 10 April, sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB. PSBB terakhir dengan berbagai pengetatan berakhir pada 4 Juni.
Baca Juga: Anies memberi izin perluasan areal Ancol
Setelah itu, Anies memutuskan untuk memperpanjang PSBB. PSBB tahap keempat diperpanjang sampai 2 Juli 2020. PSBB ini menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta.
PSBB pada masa transisi yang akan berakhir besok kemudian diperpanjang selama 14 hari. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang 14 Hari"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News