Awal November 2023, Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku

Jumat, 06 Oktober 2023 | 17:06 WIB Sumber: Kompas.com
Awal November 2023, Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku

ILUSTRASI. Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Awal November 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


PENCEMARAN LINGKUNGAN - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara berencana kembali melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.

Aturan tersebut berlaku kembali pada November 2023 mendatang.

"Rencana pada awal November 2023 mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Ani mengemukakan, Pemrov DKI telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan giat tilang uji emisi.

Baca Juga: Soal Polusi Udara, Pemerintah Perlu Batasi Kendaraan Pribadi

"Sempat dihentikan kemarin itu karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin memberi warga buat ikuti uji emisi. Sekarang sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan," ucap Ani.

Namun, Ani tak menjelaskan secara rinci berkait mekanisme tilang yang rencananya kembali diberlakukan lagi.

"(Teknis) masih sama tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan tapi yang udah pasti akan diberlakukan per awal November," ucapnya.

Polisi sebelumnya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.

Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).

Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tak efektif.

Baca Juga: Kemenperin Pasang Alat Pemantau Kualitas Udara di Sejumlah Perusahaan Industri

Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.

"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.

Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sudah diberlakukan, Jumat (1/9/2023).

Pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.

Artikel in telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Awal November 2023"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru