Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Hari Ini (1/9), Ini Lokasi Uji Emisi Mobil dan Motor

Jumat, 01 September 2023 | 06:30 WIB Sumber: Kompas.com
Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Hari Ini (1/9), Ini Lokasi Uji Emisi Mobil dan Motor

ILUSTRASI. Tilang Uji Emisi Berlaku Mulai Hari Ini (1/9), Ini Lokasi Uji Emisi Mobil dan Motor


Lokasi Uji Emisi - Jakarta. Tilang uji emisi di jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat 1 September 2023. Simak lokasi uji emisi sepeda motor dan mobil di Jakarta.

Tilang uji emisi berlaku terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Penerapan tilang uji emisi dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi selama sepekan.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (31/8/2023), Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto pun mengingatkan pengendara untuk segera melakukan uji emisi kendaraan. "Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel," ujarnya, Kamis.

Lantas, mana saja lokasi uji emisi kendaraan di Jakarta?

Baca Juga: Inilah Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh Jakarta, Jangan Sampai Kena Tilang

Lokasi uji emisi di Jakarta

Dilansir dari laman resmi, pelaksanaan uji emisi kendaraan seiring dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan uji emisi ini menyasar mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun, yang beroperasi di jalan wilayah ibu kota.

Lulus atau tidaknya sebuah kendaraan akan ditetapkan oleh bengkel yang menjadi tempat uji emisi. Baik sepeda motor atau mobil, sertifikat uji emisi kendaraan tersebut berlaku selama satu tahun dari tanggal dinyatakan lulus.

Terhitung 31 Agustus 2023, pemerintah telah merinci 441 tempat lokasi uji emisi dengn total 1.105 teknisi di seluruh Jakarta.

Cara cek lokasi uji emisi di Jakarta

Berikut cara cek lokasi uji emisi di Jakarta:

1. Lokasi uji emisi sepeda motor

Total terdapat 107 bengkel lokasi uji emisi untuk sepeda motor. Dari jumlah itu, terdapat 187 teknisi yang melayani uji emisi kendaraan bermotor roda dua.

Guna mengetahui daftar tempat uji emisi untuk kendaraan roda dua, masyarakat dapat mengakses tautan berikut:

Daftar lokasi uji emisi sepeda motor.

Setelah mengeklik tautan, halaman akan menampilkan perincian nama bengkel, alamat, nomor telepon, dan keterangan jenis sepeda motor yang dapat dilayani. Untuk mempersingkat waktu, masyarakat juga dapat langsung mengetikkan nama wilayah atau kawasan terdekat di kolom cari. Nantinya, halaman situs akan menyajikan informasi bengkel atau lokasi uji emisi terdekat.

2. Lokasi uji emisi mobil

Pemerintah menetapkan 334 bengkel dan 918 teknisi untuk menguji emisi kendaraan roda empat di seluruh Jakarta. Pemilik kendaraan bermotor roda empat dapat mengakses daftar lokasi uji emisi di seluruh Jakarta melalui tautan berikut:

Daftar tempat uji emisi mobil.

Serupa dengan sepeda motor, situs lokasi uji emisi untuk mobil akan menyajikan nama bengkel, alamat, nomor telepon, dan keterangan jenis mobil yang dilayani. Masyarakat pun dapat mengetikkan nama daerah terdekat di kolom pencarian untuk menemukan lokasi bengkel lebih cepat.

Sementara itu, terkait biaya, besarannya ditentukan oleh masing-masing tempat uji emisi kendaraan.

Sanksi tilang dan denda bagi kendaraan tak lulus uji emisi

Asep menyampaikan, pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang dan denda. Berikut besaran denda tilang uji emisi untuk masing-masing kendaraan:

  • Denda tilang uji emisi Sepeda motor: Maksimal Rp 250.000
  • Denda tilang uji emisi Mobil: Maksimal Rp 500.000.

"Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Asep.

Menurutnya, sanksi ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya. Uji emisi sendiri tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi permasalahan kualitas udara yang buruk. "Segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut atau tidak lulus uji emisi, 1 September 2023," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Daftar Lokasi Uji Emisi di Seluruh Jakarta, Tak Lolos Akan Ditilang",


Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Sari Hardiyanto

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru