Biaya Perpanjang SIM Rp 75.000 Plus, Cek SIM Keliling Bekasi Hari Ini 10 Januari 2024

Rabu, 10 Januari 2024 | 05:05 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Biaya Perpanjang SIM Rp 75.000 Plus, Cek SIM Keliling Bekasi Hari Ini 10 Januari 2024

ILUSTRASI. Biaya Perpanjang SIM Rp 75.000 Plus, Cek SIM Keliling Bekasi Hari Ini 10 Januari 2024


SIM Keliling Bekasi. Biaya perpanjang surat izin mengemudi (SIM) C secara resmi hanya Rp 75.000. Namun, Anda harus menyiapkan uang lebih untuk perpanjang SIM karena ada biaya lain-lain. Untuk perpanjang SIM, datangi jadwal layanan SIM keliling di Kota Bekasi hari ini Rabu 10 Januari 2024.

SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres. Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat. Namun SIM keliling juga terkadang menggunakan kantor khusus yang beroperasi secara bergantian pada hari-hari tertentu.

Jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini akan memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga Bekasi tidak perlu datang ke kantor Polrestro Bekasi Kota.

Namun jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini hanya beroperasi terbatas. Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu 10 Januari 2024 berlokasi di Metropolitan Mall (MM) Bekasi mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.

Baca Juga: Polda Jawa Tengah Akan Gunakan ETLE Drone, Simak Cara Bayar Denda Tilang Online

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu, perpanjang SIM juga harus membayar tes kesehatan, tes psikologi yang besarnya masing-masing Rp 25.000-Rp 50.000. Perbedaaan biaya tes kesehatan dan tes psikologi tergantu pihak penyelenggara.

Petugas perpanjang SIM juga biasanya akan menawarkan asuransi kecelakaan. Namun, asuransi kecelakaan bukanlah hal wajib, sehingga Anda bisa menolaknya.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: 10 Pelanggaran yang Dapat Direkam ETLE dan Besaran Dendanya

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
  7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: Pengumuman! Gagal Ujian SIM, Warga Bisa Tes Ulang di Hari yang Sama

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling: Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 4 Juni 2022, Cek Cara Perpanjang", Klik untuk baca: https://regional.kontan.co.id/news/jadwal-layanan-sim-keliling-jakarta-hari-ini-sabtu-4-juni-2022-cek-cara-perpanjang.

Editor: Adi Wikanto |  Reporter: Adi Wikanto
 

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini, Rabu 10 Januari 2024. Jangan lupa membawa seluruh dokumen persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C di layanan SIM Keliling Bekasi hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru