Bila hal ini terjadi, maka ganjil genap di DKI Jakarta berlaku untuk motor

Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:21 WIB Sumber: Kompas.com
 Bila hal ini terjadi, maka ganjil genap di DKI Jakarta berlaku untuk motor

ILUSTRASI. Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembata


Syafrin menjelaskan, bila memang nanti ganjil genap untuk motor jadi untuk diterapkan, pastinya Pemprov tidak akan langsung implementasi penuh, tetapi dilalui dalam beberapa tahap termasuk sosialisasi.

"Harapan kami, bila aturan itu diberlakukan warga tambah aware bahwa kita jangan melakukan pergerakkan yang tidak penting. Jakarta belum selesai dengan Covid-19, kita masih terus berupaya mengatasi agar dapat segera terbebas dari pandemi. Tentu, seluruh instrumen harus digerakkan," kata dia.

Baca Juga: Skenario kebijakan ganjil genap 24 jam di seluruh jalanan DKI Jakarta

Untuk diketahui, sistem pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap kembali berlaku secara efektif pada Senin (10/8/2020) kemarin. Terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.  (Ruly Kurniawan)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap untuk Motor Berlaku Jika Kasus Positif Corona Terus Bertambah"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru