Cair 100%! Ini Jadwal dan Besaran THR ASN dan Pensiunan 2026

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:00 WIB
Cair 100%! Ini Jadwal dan Besaran THR ASN dan Pensiunan 2026


Sumber: Kompas.com  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memastikan tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan akan cair 100%.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyebutkan THR akan cair bertahap sejak 26 Februari 2026 lalu.

Teddy juga mengungkapkan THR yang dimaksud berbeda dengan gaji ke-13.

“THR sudah mulai cair secara bertahap sejak 26 Februari 2026. THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti,” kata Teddy, dilansir dari Antara, Selasa (3/3/2026).

Lantas, berapa besaran THR yang diterima para ASN dan pensiunan?

Besaran THR yang diterima

Pemerintah menyatakan telah menganggarkan THR sebesar Rp 55 triliun pada Lebaran 2026. Jumlah tersebut naik sebanyak 10 persen dibanding tahun lalu.

Anggaran THR ini menyasar kepada sebanyak 10,5 juta penerima.

Adapun rincian dana THR meliputi:

  • 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri sebanyak Rp 2,2 triliun
  • 4,3 juta ASN daerah sebanyak Rp 20,2 triliun
  • 3,8 juta pensiunan sebanyak Rp 12,7 triliun

Berdasarkan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah, jumlah penerima THR swasta mencapai 26,5 juta pekerja dengan total nilai Rp 124 triliun.

Baca Juga: Program Arus Balik Gratis dari Garut 2026 Dibuka, Hemat Biaya ke Jabodetabek

Sementara itu, terkait bonus hari raya (BHR) khusus untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, pemerintah dan aplikator (GoTo, Grab, Maxim, InDrive) sepakat menyiapkan dana sekitar Rp 220 miliar untuk kurang lebih 850 ribu mitra pengemudi.

Paling lambat diberikan H-7 Lebaran

Teddy menekankan agar THR untuk pekerja swasta wajib diberikan penuh dan tidak dicicil. THR tersebut harus sudah diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran.

Perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif plus denda 5 persen.

"Penyaluran didorong lebih cepat yaitu antar H-14 sampai H-7 Idul Fitri," kata Teddy.

Pemerintah juga memberikan stimulus berupa bantuan pangan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga, diskon transportasi berupa subsidi sebesar Rp 911,16 miliar, dan kebijakan work from anywhere (WFA) kepada ASN dan pekerja swasta pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Komponen THR ASN 2026

Dilansir dari Kontan, Rabu (18/2/2026), kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, dengan komponen sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja 100 persen (untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim)

Sementara itu, ASN daerah menerima THR dengan skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Adapun pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.

Daftar Gaji ASN 2026 sebagai Komponen THR

Sebagai informasi, gaji ASN tahun 2026 masih sama seperti tahun 2024 dan 2025.

Ketentuan mengenai gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tersebut merevisi aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Kapan Libur Sekolah Lebaran 2026? Berikut Rincian Resminya dan Tanggal Masuk

Tag

Terbaru