Catat Jadwal Layanan SIM Selama Libur Lebaran 2022

Minggu, 01 Mei 2022 | 11:18 WIB Sumber: Kompas.com
Catat Jadwal Layanan SIM Selama Libur Lebaran 2022

ILUSTRASI. Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Anda ingin memperpanjang SIM? Coba simak dulu informasi berikut. 

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 menetapkan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 2022. Cuti bersama hari raya Idul Fitri mulai 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022. Sementara hari libur nasional Idul Fitri 1443 H, ditetapkan pada 2-3 Mei 2022. 

Sejalan dengan SKB 3 Menteri, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai, maupun SIM keliling ditiadakan pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022. 

“Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/4/2022). 

Baca Juga: Catat, SIM C Terbagi 3 Golongan, Ini Perbedaaan & Biaya Membuat atau Perpanjang SIM

Dispensasi layanan perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April-8 Mei 2022, Korlantas memberi keringanan untuk memperpanjangnya dalam periode 9-17 Mei 2022. Jika pemegang SIM tidak memperpanjang sampai 17 Mei 2022, menurut Surat Telegram Kapolri, SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa melakukan perpanjangan. 

“Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” kata Faisal. 

Penerbitan SIM tersebut tentu harus sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM baru, yakni persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP. Adapun saat ini, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik. Melainkan, berlaku selama 5 tahun terhitung dari tanggal pembuatan SIM. 

Baca Juga: Apakah Boleh Mengandalkan Foto SIM di Ponsel Saat Tak Bawa SIM? Wajib Tahu

Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara langsung melalui Satpas, SIM keliling, gerai SIM, serta secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Sementara itu, jika ingin melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus menyiapkan biaya sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Ada lagi biaya tambahan lain, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi senilai Rp 30.000. 

Rincian biaya tersebut, sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Layanan SIM Selama Libur Lebaran 2022"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru