Polda Maluku Utara Resmi Gunakan ETLE, Cek Daftar Pelanggaran & Denda Tilang Online

Senin, 02 Januari 2023 | 06:19 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Polda Maluku Utara Resmi Gunakan ETLE, Cek Daftar Pelanggaran & Denda Tilang Online

ILUSTRASI. Polda Maluku Utara Resmi Gunakan ETLE, Cek Daftar Pelanggaran & Denda Tilang Online


LALU LINTAS - Ternate. Inilah daftar pelanggaran dan cara bayar denda tilang online yang direkam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).  Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara, mulai memberlakukan tilang elektronik.

Perbelakuaan tilang online atau elektronik dengan ETLE ini akan dimulai pada Senin 2 Januari 2023. Untuk Kota Ternate, Ditlantas Polda Maluku Utara telah mengaktifkan dua titik lokasi tilang online atau ETLE.

Diantaranya, lokasi tilang online berada di lampu merah samping Polres Ternate dan lampu merah Siko.“Memang benar mulai besok dua kamera ETLE sudah aktif,” kata Dirlantas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso, Minggu (1/1/2023).

Dia menyebut, peluncuran kamera tilang online/ ETLE bersamaan dengan HUT lalulintas ke 67 yang dilaunching Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersamaan sejumlah Polda, termasuk Maluku Utara.

Setelah dilaunching Kapolri, Ditlantas Polda Maluku Utara tengah melakukan tahapan sosialisasi. Sosialisasi itu dimulai sudah hampir 3 bulan, dan mulai Januari 2023 ini dua kamera ETLE sudah aktif. “Proses sosialisasi selama 3 bulan ini sudah kita lakukan dan mulai Januari ini sudah remis diberlakukan,” ucapnya.

Baca Juga: 4 Pelanggaran dan Dendanya yang Diincar dalam Tilang Manual

Dirlantas juga mengaku, dari tahapan sosialisasi tersebut tentu masyarakat juga sudah bisa paham. Apalagi sudah dengan terpasang ya dua kamere ETLE ini. Sebab dalam sosialisasi sudah secara masif baik dari media cetak, media sosial dan lainya sudah dilakukan.

Untuk itu dengan tahapan tersebut, Ditlantas berharap masyarakat bisa tau dan di Januari ini mau tidak mau kamere ETLE sudah aktif. Disamping itu juga kata Dirlantas, untuk Polres jajaran juga akan melaksanakan tilang secara manual.

“Intinya mulai besok kamera ETLE sudah diberlakukan. Dan untuk Polres jajaran juga saya perintahkan untuk lakukan tilang manual juga,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, dua kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Kota Ternate ini akan merekam 8 pelanggaran selama 1×24 jam.

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Tidak menggunakan helm.
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman (mobil).
4. Melanggar rambu lalu lintas.
5. Menggunakan pelat nomor palsu.
6. Berkendara lebih dari dua orang.
7. Terobos lampu merah.
8. Dan modifikasi motor.

Kamera tiilang ETLE secara otomatis, menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dilakukan pengendara. Dari pelanggaran tersebut, data kendaraan pengendara akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Maluku Utara.

Kemudian petugas akan mengidentifikasi data kendaraan, menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Dari situ petugas akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran via kantor pos.

Di mana surat konfirmasi tersebut, akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari, setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi balasan, saat kena tilang.

Jika pelanggar sudah terima surat dari pos maka pelanggar bisa datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Maluku Utara. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan.

Maka dalam kurun tiga hari, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Petugas selanjutnya menerbitkan tilang, untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati bank atau ikut sidang, setelah ada perintah melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank, atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Cara cek tilang online elektronik / ETLE

Mengutip Kompas.com, untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Apa sanksi pelanggaran tilang online?

Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pelanggaran yang direkam ETLE dan besaran denda tilang online

Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE dalam tilang online. Berikut daftar pelanggaran yang dapat direkam kamera ETLE beserta denda tilang online

1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan

3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000

4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan

5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan

6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan

7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan

8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan

Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Online, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 1/12/2022

9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Cara membayar denda tilang online

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Itulah info operasional tilang online dengan ETLE di Maluku Utara mulai hari ini, 2 Januari 2023 serta cara cek tilang online dan cara bayar denda tilang online. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru