Catat 10 Provinsi yang Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Juli 2025

Senin, 30 Juni 2025 | 10:57 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Catat 10 Provinsi yang Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Juli 2025

ILUSTRASI. Catat 10 Provinsi yang Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Juli 2025


PAJAK KENDARAAN - Ada sedikitnya 10 provinsi yang akan menawarkan pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor pada bulan Juli 2025. 

Seperti biasa, banyak Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang menawarkan pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meringankan beban warga. Tidak hanya itu, ada juga program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Beberapa provinsi juga memberikan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, serta penghapusan tunggakan pajak.

Jangan sampai lewatkan kemudahan ini, berikut adalah sepuluh provinsi yang menawarkan pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan di bulan Juli 2025:

Baca Juga: Jakarta Gelar Pemutihan Pajak, Ini Cara Bayar Pajak Mobil & Motor Bisa Online Signal

1. DKI Jakarta

Provinsi DKI Jakarta masih rutin menawarkan kemudahan ini. Menariknya, program ini akan berlaku di Jakarta hingga akhir Agustus 2025.

Lewat program ini, Anda bisa mendapatkan keuntungan berupa penghapusan sanksi administrasi, baik bunga keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaraan kendaraan bermotor.

Program ini dijalankan mengacu pada Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

2. Banten

Provinsi Banten juga menawarkan program pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor di bulan Juli 2025. Sebenarnya, program ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025.

Di Provinsi Banten, para pemlik kendaraan keluaran sebelum tahn 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu melunai pajak untuk tahun berjalan.

Baca Juga: Pengampunan Pajak Jabar Diperpanjang Ke September 2025, Iuran SWDKLLJ Juga Didiskon

3. Papua

Mengacu pengumuman di situs web resmi Pemerintah Provinsi Papua, akan diterapkan program keringanan pajak bagi masyarakat berupa penghapusan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5-40%.

Kebijakan keringanan pajak di Papua tersebut berlaku mulai 15 Mei - 29 Agustus 2025 mendatang.

Rinciannya, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon pokok pajak kendaraan sebesar 30%. Aturan ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

Selain itu, ada juga diskon pokok pajak sebesar 40% bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

4. Riau

Tim Pembina Samsat Provinsi Riau menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 19 Mei-19 Agustus 2025.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, Anda memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Bukan cuma itu, Anda yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Bayar Pajak Mobil & Motor Bisa Online Via Signal

5. Aceh

Provinsi berikutnya yang memberikan pemutihan pajak kendaraan adalah Aceh. Program ini berlangsung sampai 31 Desember 2025.

Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas. 

6. Kalimantan Barat

Di Pulau Kalimantan, Pemprov Kalimantan Barat melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025.

Dengan program ini, Anda hanya perlu membayar tunggakan pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya.

7. Kalimantan Utara

Sejalan dengan itu, Pemprov Kalimantan Utara juga memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir 2025.

Dengan adanya program ini, Anda hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Sementara itu, pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Jabar Diperpanjang September 2025, Iuran SWDKLLJ Hanya Bayar 2 Tahun

8. Lampung

Mengacu pengumuman di situs web PPID Provinsi Lampung, program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 1 Mei-31 Juli 2025.

Dijelaskan bahwa program ini merupakan bentuk layanan dari Pemprov Lampung yang bekerja sama dengan Polda Lampung dan Jasa Raharja.

9. Bangka Belitung

Lalu ada Pemprov Bangka Belitung yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama dua bulan, yakni 1 Mei-31 Juli 2025.

Pemprov Bangka Belitung juga membebaskan biaya mutasi kendaraan. 

10. Sumatra Barat

Provinsi terakhir dalam daftar bulan ini adalah Sumatra Barat. Pemprov Sumatra Barat menawarkan program pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor selama 25 Juni-31 Agustus 2025.

Wajib pajak dibebaskan dari tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya dan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda. Bea balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif juga dihapus

Sebagai tambahan, program ini juga menghapus SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya.

Tonton: Mentan Ungkap 212 Produsen Beras Bermasalah, Langgar Aturan Penjualan

Selanjutnya: Pemesanan IPO Saham CDIA-BLOG-ASPR-CHEK-COIN Dibuka 2/7/2025, Cek yang Layak Beli?

Menarik Dibaca: Simak 5 Alasan Anda Wajib Makan Ikan Salmon Rutin, Bantu Kontrol Trigliserida lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Terbaru