DKI Jakarta Kumpulkan Penerimaan Pajak Daerah Rp 43,52 Triliun Sepanjang 2023

Selasa, 23 Januari 2024 | 15:49 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
DKI Jakarta Kumpulkan Penerimaan Pajak Daerah Rp 43,52 Triliun Sepanjang 2023

ILUSTRASI. Suasana tempat wisata Monas, Jakarta, Jumat (31/8). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/hp/18.


PAJAK - JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membukukan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 43,52 triliun sepanjang 2023.

Realisasi tersebut sudah setara 101,2% dari target penerimaan pajak DKI Jakarta yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) sebesar Rp 43 triliun.

Berdasarkan data rincian yang diterima KONTAN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta paling banyak mengantongi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mencapai Rp 9,41 triliun. Kemudian, ada juga penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 9,04 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak yang paling kecil berasal dari pajak air tanah (PAT) yang hanya terkumpul Rp 83,7 miliar di tahun 2023. Adapun untuk pajak hiburan, yakni jenis pajak yang paling banyak dibicarakan saat ini, Pemprov DKI Jakarta berhasil mengumpulkan jenis pajak daerah tersebut sebesar Rp 687 miliar di 2023.

Baca Juga: Sah, Tarif Pajak Progresif Jakarta 2024 Naik, Provinsi Ini Hapus BBNKB II & Progresif

Untuk diketahui, penerimaan pajak pada 2023 tersebut masih berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun/2015 tentang Pajak Hiburan.

Di mana, aturan lama tersebut menyebut bahwa pajak hiburan dikenakan dengan tarif yang bervariasi. Misalnya untuk pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, live music, musik dengan DJ dikenakan tarif sebesar 25%. Sementara tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35%.

Kemudian pada 5 Januari 2024, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut Perda Nomor 3/2015 dan menggantinya dengan Perda No. 1/2024 yang mengatur bahwa tarif pajak hiburan khusus diskotek, karaoke, kelab malam, mandi uap/spa serta bar ditetapkan tarif sebesar 40%.

Adapun secara rinci, berikut rincian penerimaan pajak DKI Jakarta di tahun 2023 yang terkumpul sebesar Rp 43,52 triliun:

Baca Juga: Inilah Rincian Pajak dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 9,41 triliun 
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2): Rp 9,04 triliun 
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp 6,91 triliun 
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 6,64 triliun 
Pajak Restoran: Rp 3,94 triliun 
Pajak Hotel: Rp 1,90 triliun 
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp 1,68 triliun 
Pajak Reklame: Rp 974 miliar 
Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Rp 902 miliar 
Pajak Hiburan Rp 687 miliar 
Pajak Parkir: Rp 477 miliar 
Pajak Air Tanah (PAT): Rp 83,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru