Dukcapil jemput bola kepengurusan dokumen kependudukan Suku Anak Dalam

Kamis, 11 Maret 2021 | 08:08 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Dukcapil jemput bola kepengurusan dokumen kependudukan Suku Anak Dalam


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL -  JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terus mendorong jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di mana pun untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

Khusus bagi penduduk rentan, seperti masyarakat adat terpencil, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, mengikuti arahan Mendagri yakni memberikan layanan adminduk tanpa diskriminasi. Seperti yang dilakukan Tim Ditjen Dukcapil yang berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

Layanan jemput bola pemberian dokumen kependudukan kali ini diberikan Suku Anak Dalam. Menurut Zudan, warga SAD tergolong penduduk rentan Adminduk yang perlu diperhatikan serius pemberian hak dasarnya, yakni memberikan dokumen kependudukan.

"Warga rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan keterbatasan akses dan hambatan budaya," kata Zudan dalam keterangan pers pada Rabu (10/3).

Baca Juga: Agar tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta mutakhirkan data penerima bansos tunai

Apalagi bagi warga Suku Anak Dalam yang mendiami kawasan Taman Nasional Bukit 12, Kabupaten Sarolangun maupun warga Suku Anak Dalam yang tidak lagi nomaden dan sudah menetap di kawasan Hutan Tanaman Industri Wana Lestari di Kabupaten Batanghari.

Kondisi tersebut yang membuat Dukcapil menemui hambatan norma adat tertentu. Misalnya, kaum perempuan warga yang dikenal Suku Kubu tersebut tidak boleh difoto. Warga Suku Anak Dalam juga tak berkenan menyebut nama orang tua mereka yang sudah meninggal dunia.

"Inilah hambatan internal bagi warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi belum tersentuh layanan Adminduk," imbuh Zudan.

Melalui para Temenggung atau kepala dusun di kalangan warga Suku Anak Dalam, Dinas Dukcapil Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Jambi berkolaborasi memberikan literasi dengan bahasa ibu yang dipahami masyarakat di sana tentang berharganya dokumen kependudukan bagi mereka.

Baca Juga: Bappenas ungkap 4 kendala integrasi data dana bantuan pemerintah

Akhirnya, warga Suku Anak Dalam bukan hanya kaum lelaki bahkan kaum perempuan berhasil dikumpulkan di Desa Jeluti, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi untuk direkam datanya oleh petugas gabungan dari pusat dan Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari serta Dinas Dukcapil Kabupaten Sarolangun.

Ahmad Ridwan, Kasubdit Fasilitasi Pendataan Penduduk Direktorat Pendaftaran Penduduk menuturkan, tim pendampingan Ditjen Dukcapil bersama tim daerah telah melakukan perekaman data KTP-el warga Suku Anak Dalam di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Hasilnya di Kabupaten Batanghari, Tim layanan jemput bola pemberian dokumen telah melakukan perekaman sebanyak 60 orang warga Suku Anak Dalam. Tim juga mencetak Kartu Keluarga (KK) sebanyak 58 lembar, cetak KTP-el sebanyak 49 orang, cetak KIA untuk 3 anak serta mencetak akta lahir sebanyak 3 anak. Sedangkan, Tim Kabupaten Sarolangun telah merekam sebanyak 25 warga Suku Anak Dalam, mencetak KTP-el sebanyak 19 keping.

"Total pemberian dokumen kependudukan bagi  warga SAD di Provinsi Jambi sampai dengan tanggal 9 Maret 2021 pukul 20.00 WIB, adalah Kartu Keluarga sebanyak 58 KK, rekam KTP-el 105 orang. KTP-el dicetak sebanyak 94 orang, penerbitan KIA dan akta lahir, masing-masing sebanyak 3 anak," kata Ridwan.

Selanjutnya: Belum banyak yang tahu foto KTP-el bisa diganti, apa saja syaratnya?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru