Ingat, PPKM Jawa Bali berlaku mulai besok, simak aturan resmi dari Kemendagri

Minggu, 10 Januari 2021 | 11:15 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Ingat, PPKM Jawa Bali berlaku mulai besok, simak aturan resmi dari Kemendagri


Pemberlakukan pembatasan kegiatan / PSBB Jawa Bali tersebut yakni meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:

  1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
  3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
  4. Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat / PSBB Jawa Bali:

  1. Jakarta
  2. Jawa Barat dengan priotitas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
  3. Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
  4. Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
  5. Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
  6. Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
  7. Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar

Baca juga: Tip agar perut rata dan berotot, cukup dengan tiga jenis latihan ini

Selain sejumlah aturan pembatasan kegiatan / PSBB Jawa-Bali, pemerintah daerah juga diimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.

Pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan tracking, sistem dan majemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan tempat isolasi atau karantina.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta:

  • Mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai dengan desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab
  • Berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisisan RI dan TNI).

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

 

Selanjutnya: Katalog promo Tupperware Januari 2021, harga murah Universal Jar, Cristyalline Peach

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru