Ini 13 tempat dan kegiatan yang dapat dilaksanakan saat PSBB transisi di DKI Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2020 | 22:53 WIB Sumber: Kompas.com
Ini 13 tempat dan kegiatan yang dapat dilaksanakan saat PSBB transisi di DKI Jakarta

ILUSTRASI. Golf. REUTERS/Robert Galbraith (UNITED STATES - Tags: SPORT GOLF)


8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor 
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. 

9. Golf dan Driving Range 
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. 

10. Pertunjukan di Ruang terbuka 
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas PAREKRAF. 

Baca Juga: PHRI apresiasi kebijakan Disparekraf DKI Jakarta membuka sejumlah sektor industri

11. Produksi Film 
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf. 

12. Corporate Event 
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf. 

13. Meeting/Seminar/Workshop 
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf. 

Sementara untuk bioskop, pusat kesegaran jasmani (gym/fitness center) bola sodok (billiard), bola gelinding (bowling), seluncur (ice skating), taman rekreasi keluarga permainan anak (Taman Bertema, Trampoline, Softplay, Kidzania, Timezone), kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan dan akad nikah di dalam gedung belum boleh dilaksanakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disparekraf DKI Izinkan 13 Kegiatan di Masa PSBB Transisi, Salah Satunya Konser"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru