Ini angkutan umum yang beroperasi di 25 ruas jalan perluasan ganjil genap

Rabu, 07 Agustus 2019 | 16:43 WIB Sumber: Kompas.com
Ini angkutan umum yang beroperasi di 25 ruas jalan perluasan ganjil genap


DKI JAKARTA - JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjamin kualitas dan ketersediaan angkutan umum yang melayani 25 ruas jalan yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. 

Karena itu, Syafrin mengajak warga untuk meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan angkutan umum saat perluasan sistem ganjil genap diberlakukan. 

Baca Juga: Pengusaha minta angkutan logistik dikecualikan dalam ganjil genap

"Saya jamin bahwa di sana (25 ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap), sistem angkutan umum kita sudah baik dan untuk itu mari gunakan angkutan umum," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8). 

Syafrin menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi Dishub DKI, jarak antar-kedatangan (headway) angkutan umum di 25 ruas jalan tersebut sudah teratur. Sebab, Transjakarta di ruas-ruas jalan tersebut beroperasi di jalur khusus. 

"Untuk koridor transjakarta pada koridor ganjil genap ini kami tetapkan sudah dedicated lane, artinya untuk headway dan frekuensinya bisa kita jamin sehingga perjalanan lebih lancar," kata Syafrin. 

Baca Juga: Pengamat transportasi: Pemprov DKI Jakarta harus berani batasi sepeda motor

Berikut angkutan umum yang beroperasi di 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap: 
1. Moda raya terpadu (MRT) rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia 
2. Koridor 1 Transjakarta: rute Blok M-Kota 
3. Koridor 2 Transjakarta: rute Pulogadung-Harmoni 
4. Koridor 3 Transjakarta: rute Kalideres-Harmoni 
5. Koridor 4 Transjakarta: rute Pulogadung-Dukuh Atas 
6. Koridor 5 Transjakarta: rute Kampung Melayu-Ancol 
7. Koridor 6 Transjakarta: rute Ragunan-Dukuh Atas 
8. Koridor 7 Transjakarta: rute Kampung Rambutan-Kampung Melayu 
9. Koridor 8 Transjakarta: rute Lebak Bulus-Harmoni 
10. Koridor 9 Transjakarta: rute Pinang Ranti-Pluit 
11. Koridor 10 Transjakarta: rute PGC-Tanjung Priok 1
2. Koridor 11 Transjakarta: rute Kampung Melayu-Pulogebang 
13. Koridor 12 Transjakarta: Tanjung Priok-Pluit 
14. Koridor 13 Transjakarta: Ciledug-Blok M 

Baca Juga: Sepeda motor dikecualikan, berikut daftar ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap

Jalur tambahan perluasan ganjil genap 
Perluasan ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni 9 ruas jalan yang selama ini sudah diberlakukan ganjil genap dan 16 ruas jalan tambahan. 

Adapun 16 ruas jalan tambahan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang). 

Baca Juga: Perluasan kebijakan ganjil genap tak berlaku bagi sejumlah kendaraan ini

Selain itu juga di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari. 

Sementara 9 ruas jalan yang selama ini sudah diberlakukan sistem ganjil genap, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun. 

Kemudian juga di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). (Nursita Sari)

Baca Juga: Perluasan kebijakan ganjil genap sudah di ketok, ini ruas jalan yang terkena

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Angkutan Umum yang Beroperasi di 25 Ruas Jalan Perluasan Ganjil Genap"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Tendi Mahadi

Terbaru