LIBUR PANJANG - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang memuat pengaturan lalu lintas (lalin) pada momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025.
Melansir Infopublik.id, adapun pengaturan lalin yang akan diterapkan nanti meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).
Aturan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat pada momen libur panjang tersebut.
"Pengaturan lalin ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) ialah sebagai berikut :
Baca Juga: Libur Sekolah Bulan Ramadan 2025 Sudah Disepakati? Ini Penjelasan Mendikdasmen
1. Jakarta - Cikampek :
a) Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada 24 Januari 2025 pukul 14.00 - 22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada 25 - 27 Januari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
b) Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB, dan berlanjut pada 29 Desember 2024.
2. Jakarta - Bogor - Ciawi :
a) Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
b) Arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB, serta berlanjut pada 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.
Baca Juga: Pemerintah Akan Terbitkan Surat Edaran Libur Sebulan Saat Ramadhan, Kapan Awal Puasa?