Jam operasional mal, restoran, pasar hingga pijat di Kota Bekasi sampai pukul 18.00

Jumat, 02 Oktober 2020 | 10:48 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Jam operasional mal, restoran, pasar hingga pijat di Kota Bekasi sampai pukul 18.00

Foto udara suasana kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Mulai Jumat ini, tanggal 2 Oktober 2020, seluruh sektor usaha di Kota Bekasi mengalami pembatasan jam operasional. Ini sesuai Maklumat yang dikeluarkan oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendy yang meneken Maklumat Wali Kota Bekasi tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi pada 1 Oktober 2020.

Pembatasan operasional sektor usaha tersebut bakal berlangsung mulai tanggal 2 Oktober 2020 sampai 7 Oktober 2020.  Pembatasan usaha tersebut berlaku untuk tempat usaha barang atau jasa, restoran, tempat hiburan hingga pasar modern dan pasar tradisional.

Misalnya untuk kategori pusat perbelanjaan atau mal, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainna, jam operasional dimulai pukul 09.00 – 18.00 saja, dari biasanya sampai jam 21.00 bahkan lebih.

Kemudian untuk restoran yang ada di kota Bekasi, baik itu untuk makan di tempat (dine in) maupun take away, jam operasionalnya juga dipersempit hanya sampai pukul 18.00 saja.

Baca Juga: Cuaca hari ini di Jabodetabek hujan ringan hingga lebat, waspada angin kencang

Begitu juga untuk operasional pasar tradisional, tanpa kecuali, baik itu yang dikelola pemerintah setempat atau pihak lainnya termasuk juga pedagang kaki lima yang ada di sekitar wilayah Kota Bekasi, jam operasionalnya adalah hanya mulai pukul 08.00 – 18.00 saja.

Kemudian, bagi Anda yang  masih butuh penyegaran tubuh dengan melakukan pijat, reflekso, hingga hiburan lainnya, seperti ke klub malam, diskotek, bar, karoke, pub, bilyar hingga spa juga jam operasionalnya dibatasi, yakni mulai pukul `12.00 – 18.00 saja.

Lantas untuk kegiatan eksebsi atau pertemuan dan sejenisna (MICE), dan operasional gelanggan olahraga hingga pusat kebugaran juga ada pembatasan jam operasional, yakni mulai pukul 08.00 – 18.00 saja.

Selanjutnya: Ridwan Kamil perpanjang PSBB Bogor, Depok, Bekasi sampai 27 Oktober

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru