Jangan lupa! Berlaku Senin (3/8), ini daftar 25 kawasan ganjil genap di Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 05:46 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan lupa! Berlaku Senin (3/8), ini daftar 25 kawasan ganjil genap di Jakarta

ILUSTRASI. Aparat kepolisian melakukan tindak tilang kepada pengendara yang melanggar peraturan ganjil genap di ruas Jalan RS Fatmawati, Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS


8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia , yakni: a. Presiden / Wakil Presiden b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah C. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisi ATM, dan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan / sesuai asas diskresi petugas Polri

Baca Juga: Perhatian, kebijakan ganjil genap bakal diterapkan minggu depan

Untuk diketahui, peraturan ganjil genap akan meliputi kawasan sebagai berikut:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru