Jangan lupa! Berlaku Senin (3/8), ini daftar 25 kawasan ganjil genap di Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 05:46 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan lupa! Berlaku Senin (3/8), ini daftar 25 kawasan ganjil genap di Jakarta

ILUSTRASI. Aparat kepolisian melakukan tindak tilang kepada pengendara yang melanggar peraturan ganjil genap di ruas Jalan RS Fatmawati, Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta di tengah pandemi Covid-19 resmi dinonaktifkan. Menyusul hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap. 

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020). Nantinya peraturan tersebut diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Namun demikian, pihaknya membuat pengecualian untuk pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.

Baca Juga: Mulai 3 Agustus ganjil genap berlaku lagi di 25 ruas jalan Jakarta, ini daftarnya

Berikut daftar pengecualian yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

Baca Juga: Perhatian, kebijakan ganjil genap bakal diterapkan minggu depan

6. Kendaraan bermotor

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru