KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok, Ini Alasannya

Kamis, 21 April 2022 | 03:21 WIB Sumber: Kompas.com
KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok, Ini Alasannya

ILUSTRASI. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang telibat kecelakaan di perlintasan Citayam-Depok. ANTARA FOTO/Siswowidodo


KECELAKAAN - JAKARTA. Pada Rabu (20/4/2022), terjadi lagi insiden di perlintasan kereta api. Kecelakaan kali ini melibatkan sebuah mobil dengan KRL Commuter Line di perlintasan Citayam-Depok. 

Atas kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil tersebut. 

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ucap Joni, disitat dari Antara (20/4/2022). 

Joni menjelaskan KRL KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) bertabrakan dengan mobil di perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pukul 06.47 WIB. 

Baca Juga: Kereta Tabrak Mobil di KRL Depok, Ini Pernyataan KCI

Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal. 

Ia menegaskan seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. 

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi. 

KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama. 
“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” kata Joni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Bakal Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrakan dengan KRL di Depok"
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru