Kantor Adira Finance diserang pria bersenjata tajam, ini pemicunya

Sabtu, 18 September 2021 | 12:01 WIB Sumber: Kompas.com
Kantor Adira Finance diserang pria bersenjata tajam, ini pemicunya

ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di kantor cabang Adira Finance, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan (13/10). Kantor Adira Finance diserang pria bersenjata tajam, ini pemicunya.


KEJAHATAN DAN KEKERASAN -  JAKARTA. Kantor Adira Finance di Jalan Kertabumi, Karawang, Jawa Barat, diserang sekelompok pria bersenjata tajam, Kamis (16/9/2021). Polisi telah menangkap 14 pelaku. Dari jumlah itu, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ES, ER, dan TK. 

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menjelaskan, penyerangan bermula saat ES memprovokasi sejumlah rekannya. 

ES menyebut Adira hendak menarik kendaraan milik kenalannya. ES dan belasan temannya kemudian berkumpul dan sepakat untuk menyerang kantor Adira. 

Mereka datang membawa senjata tajam dan secara membabi buta merusak meja, kursi, dan fasilitas yang ada di dalam ruangan. Seorang petugas keamanan kantor juga diserang dengan senjata tajam.  

Baca Juga: Adira Finance berhasil menyalurkan pembiayaan hingga Rp 240 miliar

"Isu itu berkembang dan terjadilah keributan itu," ungkap Aldi, di Mapolres Karawang, Jumat (17/9/2021). 

Setelah dari kantor Adira, para pelaku menuju kawasan Grand Taruma. Di sana mereka membuat ulah dengan merusak sebuah hotel. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian menangkap para pelaku dan menjadikan tiga orang sebagai tersangka. 

Peran tiga tersangka 

Aldi menjelaskan, ES menjadi tersangka atas perannya menghasut rekan-rekannya melalui media sosial. Dia menyebut kendaraan kenalannya akan ditarik Adira Finance. 

ES juga mengisukan kelompoknya akan diserang kelompok lain sehingga mereka melakukan sweeping di kawasan Grand Taruma hingga merusak sebuah hotel. 

Baca Juga: Pembiayaan mobil bekas bisa menggeliat lagi setelah insentif PPnBM mobil baru usai

Atas perbuAtannya ES disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.   

Sedangkan ER ditetapkan tersangka lantaran turut merusak salah satu hotel di Karawang dengan melemparkan batu. Ia akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman bui lima tahun penjara. 

Editor: Noverius Laoli

Terbaru