PPKM - JAKARTA. Dalam keputusan terbarunya mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, 20 Oktober 2021.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Namun demikian, syarat itu dikecualikan bagi kalangan tertentu.
- Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun.
- Bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali.
- Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Baca Juga: Cara download sertifikat vaksin Covid-19, pelaku perjalanan jarak jauh wajib punya
Namun, meski diperbolehkan tidak menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan syarat perjalanan tambahan untuk ketiga kategori tersebut.
"Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," demikian bunyi petikan SE Satgas.
SE tersebut menjelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat baik dengan kendaraan pribadi atau umum, dari dan ke daerah Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai kategori PPKM level 3-4 wajib menunjukkan kartu vaksin.
Baca Juga: Bagaimana jika hasil PCR/antigen tak muncul di PeduliLindungi? Jangan panik dulu