Khofifah melarang debt collector tagih nasabah leasing

Sabtu, 11 April 2020 | 11:30 WIB   Reporter: Barly Haliem
Khofifah melarang debt collector tagih nasabah leasing

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa


DAMPAK VIRUS CORONA - AKARTA. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta perusahaan multifinance (leasing) di Jawa Timur membantu para debitur di tengah pandemi Covid-19. 

Hal tersebut disampaikan Khofifah saat bertemu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah perwakilan perusahaan multifinance di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (10/4).

"Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan OJK mengenai relaksasi kredit," ungkap Khofifah, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (11/4).

Baca Juga: Bonek ini sumbang Rp 7 miliar untuk lawan Covid-19 di Surabaya

Khofifah mengatakan, perusahaan multifinance harus benar-benar memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak Covid-19, seperti pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian. Menurut dia, mereka adalah kelompok paling rentan mengalami kredit macet.

Baca Juga: Pemprov Jatim siapkan 9 pemakaman rahasia khusus korban Covid-19

"Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas," tegas Khofifah.

Seperti diketahui, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.

Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung.

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.

"Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke saya," tutur Khofifah. 

Namun demikian, Khofifah juga mewanti-wanti agar perusahaan multifinance juga tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak Covid-19. Mengingat, kata dia, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak. 

Hal ini, lanjut Khofifah penting untuk menjaga kualitas kredit perseroan akibat meningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran virus Corona serta kebijakan kerja dari rumah atau work from home.

"Dua-duanya (perusahan dan debitur-red) tetap harus dilindungi, makanya ada proses assesment kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan," ujarnya. 

"Hingga saat ini sudah ada puluhan ribu debitur yang mengajukan relaksasi di sejumlah perusahaan multifinance di Jatim. Termasuk di antaranya ke BPD Jatim dan BPR Jatim yang notabene milik Pemprov," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru