3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (Form 1).
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3 (Form 2).
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan (Form 7).
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan.
- Laporan Pertanggungjawaban semester.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
- Fotokopi KJP
- Fotokopi Buku Tabungan KJP
Baca Juga: Download video hingga story Instagram gratis tanpa tambah aplikasi pakai cara ini
Besaran dana KJMU
Berikut adalah besaran dana KJMU yakni Rp 9 juta per semester. Besaran dana tersebut sudah meliputi biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.
Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN dan PTS. Sementara biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:
- Biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan atau peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya
Universitas yang menerima KJMU
Untuk mengetahui daftar universitas yang menerima KJMU bisa dilihat di link berikut ini.
Nah, itulah informasi mengenai KJMU Tahap I 2022 yang telah dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta dan syarat penerima KJMU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News