​KJMU Tahap I 2022 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

Jumat, 11 Februari 2022 | 15:41 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​KJMU Tahap I 2022 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

ILUSTRASI. KJMU 2022 Tahap I telah dibuka, cek syarat dan cara pendaftarannya.


KEBIJAKAN DKI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2022. Berikut ini cek syarat dan cara pendaftarannya.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul adalah bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik. 

Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2021 adalah 10.912 mahasiswa. KJMU juga memberikan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi. 

KJMU juga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan calon atau mahasiswa hingga selesai tepat waktu. 

Serta, memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif. Lantas, seperti apa syarat dan cara mendaftar KJMU 2022? 

Baca Juga: Asyik! Dana KJP Plus Februari 2022 Sudah Cair, Simak Besaran yang Diterima

Timeline dan cara pendataan KJMU 2022

Dikutip dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut adalah timeline dan cara pendataan KJMU 2022: 

  • Calon penerima mendaftar ke sekolah pada 14 hingga 25 Februari 2022. 
  • Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 28 Februari hingga 6 Maret 2022. 
  • Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada 7 hingga 11 Maret 2022. 
  • Data final penerima ditetapkan pada 14 hingga 31 Maret 2022.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS 2022 agar Bisa Dapat KJP Plus dan Bansos Lainnya

Syarat penerima KJMU 2022 

Dikutip dari laman resmi Kartu Jakarta Pintar Plus Pemprov DKI Jakarta, berikut adalah syarat penerima KJMU: 

1. Persyaratan umum penerima KJMU adalah:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Baca Juga: Bank DKI dan Yayasan Beasiswa Jakarta kolaborasi salurkan beasiswa Rp 13,47 miliar

2. Persyaratan khusus penerima KJMU adalah:

  • Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
  • Pengajuan paling lama pada semester dua.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: 6 Kampus dengan jurusan Ilmu Komputer terbaik di Indonesia, PTN ini nomor 1

Cara mendaftar KJMU 

Berikut adalah cara mendaftar KJMU atau pendataan KJMU: 

1. Form Kelengkapan Data (bisa didownload di link ini)

2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal. 

Baca Juga: Resep 11 jamu tradisional untuk darah tinggi, penurun berat badan, dan lainnya

3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:                         

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (Form 1).
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3 (Form 2).
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan (Form 7).
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan.
  • Laporan Pertanggungjawaban semester.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Dalam hal Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Fotokopi KJP
  • Fotokopi Buku Tabungan KJP  

Baca Juga: Download video hingga story Instagram gratis tanpa tambah aplikasi pakai cara ini

Besaran dana KJMU

Berikut adalah besaran dana KJMU yakni Rp 9 juta per semester. Besaran dana tersebut sudah meliputi biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal. 

Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN dan PTS.  Sementara biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa: 

  • Biaya buku
  • Makanan bergizi
  • Transportasi
  • Perlengkapan atau peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya

Universitas yang menerima KJMU 

Untuk mengetahui daftar universitas yang menerima KJMU bisa dilihat di link berikut ini. 

Nah, itulah informasi mengenai KJMU Tahap I 2022 yang telah dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta dan syarat penerima KJMU.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru