KLHK ungkap jaringan peredaran kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi

Senin, 16 Maret 2020 | 23:01 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
KLHK ungkap jaringan peredaran kayu Ilegal di Sumsel dan Jambi

ILUSTRASI. KLHK ungkap jaringan peredaran kayu Ilegal di Sumatera Selatan dan Jambi. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc/18.


Tim kembali menahan 7 truk berisi kayu ilegal di Kabupaten Tebo, (15/3). Tim menemukan, dan menyergap 2 truk fuso berisi kayu ilegal milik CV. WGL yang diangkut dengan tujuan ke Jawa Tengah. Dua truk itu kemudian diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Tim menduga kayu itu berasal dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan hutan produksi di sekitarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan supir truk, tim mengetahui lokasi CV. WGL. Di lokasi tersebut, tim menemukan 5 truk fuso yang siap mengangkut kayu ilegal (berupa kayu gelondongan, kayu olahan berbagai ukuran, balok kaleng), dan 2 mesin badsaw.

Baca Juga: Pemerintah akan libatkan peran masyarakat di desa rawan kebakaran hutan dan lahan

"Selanjutnya tim kami menyegel kawasan CV. WGL. Sedangkan penanggung jawab CV. WGL berinisial E melarikan diri. Kami menduga E adalah pemilik CV. WGL, salah satu cukong kayu di Kabupaten Muratara," ujar Eduward.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan pelaku peredaran kayu ilegal seperti ini, harus dihukum seberat-beratnya. "Mereka sudah merusak lingkungan hidup, dan merugikan negara, juga masyarakat. Harus ada efek jera. KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” kata Ridho, Senin (16/3).

Selanjutnya, terhadap para pelaku perseorangan akan didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar (Pasal 88 Ayat 1 Huruf a). Pelaku perseorang juga akan didakwa melanggar Pasal 19 Huruf f dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar (Pasal 94 Ayat 1 Huruf d).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono menyampaikan pihaknya telah mengantongi beberapa cukong pemain kayu ilegal di Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. "Kami akan terus mengatur strategi menindak mereka,” tegas Sustyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru