TRANSJAKARTA - JAKARTA. PT Transjakarta memberikan layanan gratis kepada beberapa kategori warga Jakarta. Layanan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.
Adapun, beberapa kategori warga yang mendapat layanan transjakarta gratis adalah lanjut usia (lansia) KTP DKI Jakarta 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS Jabodetabek).
Kemudian pemegang KTP Kepulauan Seribu, marbut, pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), juru pemantau jentik (jumantik), serta anggota TNI/Polri yang menggunakan seragam dan menunjukkan kartu tanda anggota.
Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo mengatakan, warga dalam kategori tersebut bisa mendaftarkan identitasnya ke kantor PT Transjakarta di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur untuk kemudian dibuatkan kartu layanan gratis (TJ Card).
"Bagi masyarakat yang ingin membuat TJ Card, masyarakat bisa datang langsung ke kantor PT Transjakarta setiap Senin-Kamis pukul 09.00 WIB-16.00 WIB," kata Wibowo kepada Kompas.com, Senin (22/1).
Para pendaftar cukup membawa fotokopi KTP, pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi kartu keluarga (KK). Bagi pengguna Transjakarta yang masih menggunakan resi lama, kartu rusak, salah cetak atau hilang dapat mengurus pembuatan TJ Card dengan cara melampirkan fotokopi KTP dan 2 lembar pas foto ukuran 2x4 cm serta surat keterangan hilang dari pihak kepolisian ke kantor pusat PT Transjakarta. (Iwan Supriyatna)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lansia hingga Marbut Bisa Naik Transjakarta Gratis, Begini Caranya...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News