PPDB ONLINE - JAKARTA. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta jalur zonasi dibuka, Senin (24/6/2024) hingga Rabu (26/6/2024).
Lewat jalur zonasi, calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggalnya menuju sekolah.
Berikut link, syarat, dan cara daftar PPDB Jakarta 2024 untuk SMP dan SMA jalur zonasi. Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2024:
Link PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA jalur zonasi
Para orangtua atau wali calon peserta didik bisa memantau penerimaan siswa baru untuk jenjang SMP dan SMA jalur zonasi secara online.
Provinsi DKI Jakarta telah memyediakan laman khusus untuk pendaftaran PPDB SMP dan SMA jalur zonasi melalui link berikut ini:
Ketentuan PPDB SMP DKI Jakarta 2024 jalur zonasi
Dilansir dari laman Jakarta Smart City, Disdik DKI Jakarta menetapkan kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung.
Cara seleksi jalur zonasi jenjang SMP sebagai berikut:
- Ditentukan berdasarkan domisili calon peserta didik baru
- Zona prioritas pertama untuk calon peserta didik baru berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan lokasi sekolah tujuan
Baca Juga: Jadwal Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 serta Dokumen Persyaratannya
- Zona prioritas kedua untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
- Zona prioritas ketiga untuk calon peserta didik baru yang berdomisili sama atau dekat dengan kelurahan sekolah tujuan
- Urutan seleksi yang dilakukan jika jumlah calon peserta didik baru jalur zonasi melebihi daya tampung:
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua ke termuda sesuai zona prioritas
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar.
- Sisa kuota jalur zonasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMP pada Senin (1/7/2024).
Baca Juga: Jadwal PPDB Jawa Barat 2024 Jenjang SMA dan SMK, Simak Kuotanya
Ketentuan PPDB SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi
Orangtua atau wali calon peserta didik yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMA di DKI Jakarta juga wajib mengetahui ketentuan jalur zonasi sebagai berikut:
- Kuota sebanyak 60 persen dari daya tampung
- Ditentukan berdasarkan domisili calon peserta didik
- Zona prioritas pertama untuk calon peserta didik berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan lokasi sekolah tujuan
- Zona prioritas kedua untuk calon peserta didik yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
- Zona prioritas ketiga untuk calon peserta didik yang berdomisili sama atau dekat dengan kelurahan sekolah tujuan
- Urutan seleksi yang dilakukan jika jumlah calon peserta didik jalur zonasi melebihi daya tampung, meliputi:
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua ke termuda sesuai zona prioritas
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
- Sisa kuota jalur zonasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMA pada (1/7/2024).
Baca Juga: Berapa Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024? Ini Informasinya
Cara daftar PPDB SMP DKI Jakarta 2024 jalur zonasi
Setelah para orangtua dan wali calon peserta didik memahami apa saja syarat mengikuti PPDB SMP DKI Jakarta jalur zonasi, pahami juga cara mendaftarnya sebagai berikut:
Pengajuan Akun dan Verifikasi KK
- Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Ajukan akun di tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan calon siswa sesuai dengan KK asli
- Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
- Unggah hasil pindai (scan) atau foto dokumen KK asli Unggah dokumen keterangan diri Peserta Didik di halaman depan rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akta Kelahiran
- Khusus calon siswa yang diasuh oleh wali: unggah Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan
- Khusus calon siswa yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu: unggah KK sebelumnya
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orangtua/Wali calon siswa
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN atau token untuk aktivasi
- Tunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring atau online oleh Tim Verifikator.
Jadwal PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi
Disdik DKI Jakarta sudah mengumumkan jadwal beserta tahapan PPDB SMP dan SMA DKI Jakarta jalur zonasi.
Berikut jadwal PPDB SMP DKI Jakarta jalur zonasi:
SMP
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Proses seleksi: 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00–23.59 WIB dan 28 Juni 2024 pukul 00.00–14.00 WIB.
SMA
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Proses seleksi: 24-25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB dan 26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 27 Juni 2024 pukul 08.00–23.59 WIB dan 28 Juni 2024 pukul 00.00–14.00 WIB.
Itulah link, syarat, dan cara daftar PPDB DKI Jakarta 2024 untuk jenjang SMP dan SMA melalui jalur zonasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB DKI Jakarta 2024 untuk SMP dan SMA Jalur Zonasi: Link, Syarat, Cara Daftarnya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News