Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang layanan bus transjakarta gratis. Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.
Pergub itu ditandatangani Basuki atau Ahok pada 18 Agustus 2016 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pelayanan transjakarta secara gratis menyasar masyarakat tertentu, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun sederhana sewa; dan penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Kemudian penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri), veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, dan penduduk lanjut usia.
Bagi PNS dan pensiunan DKI Jakarta yang ingin menikmati layanan ini wajib memiliki kartu identitas pegawai dan pensiun. Kemudian karyawan swasta yang gajinya sebesar nilai upah minimum provinsi (UMP) 2016 DKI dan sistem penggajiannya menggunakan Bank DKI juga dapat menikmati layanan itu. Untuk pekerja, wajib memiliki rekening dan kartu Bank DKI.
Penerima beras keluarga sejahtera harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sebagai penanda rumah tangga miskin, dan KTP Jabodetabek.
Anggota TNI/Polri yang dapat menggunakan transjakarta gratis adalah anggota yang tengah mengenakan seragam dinas dari kesatuan masing-masing serta dibuktikan dengan kartu anggota TNI/Polri.
Adapun penduduk lansia yang bisa menggunakan transjakarta gratis harus memiliki KTP DKI Jakarta dan berusia 60 tahun ke atas dan PT Transjakarta akan mengeluarkan kartu khusus yang terintegrasi dengan Bank DKI.
(Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News