KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian Resor (Polres) Lumajang telah resmi menetapkan batasan penggunaan pertunjukan sound horeg. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang.
Dalam keterangan yang disampaikan, Untoro mengungkapkan bahwa batas kebisingan penggunaan sound sistem telah ditetapkan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yaitu sebesar 85 desibel.
"Untuk kegiatan masyarakat yang menggunakan sound sistem dan suaranya melebihi batasan dari fatwa MUI yang 85 desibel akan ditindak tegas oleh kepolisian," ujar Untoro pada Kamis, (7/8/2025).
Baca Juga: Sejarah Kemunculan Fenomena Sound Horeg, Perkembangan, hingga Kontroversi
Selain mengatur batas kebisingan, Polres Lumajang juga menetapkan batas waktu pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sound horeg.
Menurut Untoro, dalam surat izin keramaian yang dikeluarkan Polres Lumajang, telah dicantumkan bahwa kegiatan harus selesai paling lambat pukul 23.00 WIB.
"Jam pelaksanaan sesuai surat izin yang dikeluarkan Polres Lumajang yakni sampai pukul 23.00 WIB harus selesai," ujarnya.
Baca Juga: Fatwa MUI Jatim: Sound Horeg yang Timbulkan Kemudaratan Hukumnya Haram
Untoro menekankan bahwa penyelenggaraan sound horeg yang melanggar batasan yang telah ditetapkan akan mendapatkan tindakan tegas dari kepolisian. Tindakan tersebut tidak hanya berupa peringatan kepada panitia penyelenggara, tetapi juga dapat berujung pada pembubaran paksa jika peringatan yang diberikan tidak diindahkan.
"Nanti kita kawal bareng apakah di lapangan ada yang melanggar, panitia penyelenggara juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk kegiatan tidak melanggar ketentuan yang berlaku," ungkap Untoro.
Dia menambahkan, "Nanti polisi akan melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran sesuai surat izin yang dikeluarkan, bisa juga sampai seperti itu (pembubaran)," tegasnya.
Selanjutnya: Kejahatan Finansial Digital Jadi Ancaman Serius, Industri Gencarkan Inovasi Keamanan
Menarik Dibaca: Xiaomi Rilis Mijia Front Load Washer Dryer, Mesin Cuci Pertama Xiaomi di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News