Pajak bea balik nama kendaraan naik jadi 12,5% demi mengurangi kemacetan di Jakarta

Selasa, 12 November 2019 | 16:48 WIB Sumber: Kompas.com
Pajak bea balik nama kendaraan naik jadi 12,5% demi mengurangi kemacetan di Jakarta

ILUSTRASI. Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Casablanca, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) DKI naik jadi 12,5% demi mengurangi kemacetan di Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/NZ.


PAJAK - JAKARTA. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah DKI Jakarta bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan. 

Pajak BBNKB naik 2,5% dari sebelumnya sebesar 10% menjadi 12,5%. Sementara, target pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2019 sebesar Rp 5,650 triliun. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta buka lowongan 3.958 CPNS, ini syaratnya

"Salah satu (tujuan kenaikan pajak BBNKB) adalah mengurangi kemacetan di DKI Jakarta," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11). 

Tujuan lainnya, kata Faisal, adalah menyeragamkan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa dan Bali. Sehingga, tidak ada kecemburuan antar pemilik kendaraan bermotor terkait pajak kendaraan tersebut. 

"Supaya tidak ada distorsi, kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali. Contohnya kita (di Jakarta) masih 10%, di Tangerang (pajak BBNKB) Sudah 12,5%, nanti orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta," ujar Faisal. 

Kenaikan pajak BBNKB rencananya mulai diterapkan mulai 11 Desember 2019 sejak aturan itu diundangkan pada 11 November 2019. 

"Kami berlakukan rencananya bulan Desember, kemarin baru diundangkan, jadi berlaku kurang lebih tanggal 11 Desember untuk (kenaikan) BBNKB 12,5%," ujar Faisal. 

Baca Juga: Siap-siap harga mobil dan motor terkerek, pajak BBN-KB Jakarta naik jadi 12,5%

Kenaikan tarif BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 merevisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBNKB Ayat (1) Pasal 7, yakni: 

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut: 
a. Penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dan 
b. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak BBNKB Jadi 12,5 Persen demi Kurangi Kemacetan di Jakarta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru