Pemkot Surabaya izinkan pedagang Hi-Tech Mall kembali jualan di dalam gedung

Sabtu, 21 Agustus 2021 | 21:24 WIB Sumber: Kompas.com
Pemkot Surabaya izinkan pedagang Hi-Tech Mall kembali jualan di dalam gedung

ILUSTRASI. Pemerintah Kota Surabaya mengizinkan pedagang Hi-Tech Mall kembali berjualan di dalam gedung.


PPKM - SURABAYA. Pemerintah Kota Surabaya mengizinkan pedagang Hi-Tech Mall kembali berjualan di dalam gedung. Namun transaksi yang dilakukan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Taufik Siswanto mengatakan, saat ini ada sekitar 318  pedagang yang masih berjualan di Hi-Tech Mall. Menurut dia, para pedagang dapat melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.

"Intinya tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan," ujar Taufik, Sabtu (21/8).

Baca Juga: Cuaca besok di Jawa dan Bali: Bandung hujan ringan, Semarang cerah berawan

Taufik menjelaskan, secara umum selama pandemi Covid-19, aktivitas mall tetap dibuka. Namun sejak penerapan PPKM, aktivitas penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan sehingga banyak dari penjual yang melakukan transaksinya secara online.

Seiring berjalannya waktu, Taufik menyebut, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu. Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan aturan PPKM Level 4.

"Sehingga kemudian harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mall ingin buka," terang dia. Taufik menyatakan, pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall.

Baca Juga: Ninja Xpress catatkan pertumbuhan hingga 80% pada semester pertama 2021

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru