SOP tersebut menjadi pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung, maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung. Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall telah rampung sehingga pedagang diizinkan kembali berjualan di dalam gedung.
SOP tersebut berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya. "Jadi SOP Prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall sudah rampung," kata Irvan.
SOP tersebut mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mal. Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan/pengunjung yang akan masuk ke area mall menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.
"Apabila pengunjung/karyawan tidak dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke area mall," terang dia. Di samping itu, Irvan mengungkapkan, dalam SOP juga telah diatur jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25%.
Baca Juga: Strategi UMKM manfaatkan marketplace untuk gapai pasar ekspor
"Pemilik/pengelola/paguyuban pedagang ex Hi-Tech Mall juga harus memberi tanda informasi mengenai jumlah kapasitas maksimal pengunjung pada pintu masuk," ujar dia. Pengguna gedung juga harus memenuhi protokol kesehatan yakni dengan tetap menjaga jarak atau tidak bergerombol, memakai masker, dan memanfaatkan sarana kebersihan.
"Pemilik/pengelola/paguyuban pedagang ex Hi-Tech Mall mewajibkan seluruh pemilik gerai/stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan. Dan, tidak diperkenankan untuk makan/minum di tempat/gerai/stan makanan tersebut," papar dia.
Pengunjung juga didorong menggunakan pembayaran non tunai. Jika transaksi tunai, maka penjual wajib menyediakan nampan atau baki.
Seperti diberitakan, selama beberapa hari terakhir para pedagang Hi Tech Mall, Tambaksari, Surabaya, nekat membuka lapak di luar gedung. Sebab, Hi Tech Mall tidak masuk dalam lokasi perbelanjaan yang diizinkan beroperasi saat perpanjangan PPKM Level 4.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemkot Surabaya Izinkan Pedagang Hi-Tech Mall Kembali Jualan di dalam Gedung.
Penulis: Kontributor Surabaya, Ghinan Salman
Editor: Priska Sari Pratiwi
Baca Juga: Pengguna jalan tol tidak akan beralih meski ada penyesuaian tarif Jakarta-Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News