Aturan tentang pembatasan aktivitas warga di malam hari ini akan diatur dalam perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru.
Perubahan Perwali itu sudah masuk tahap finalisasi dan dipastikan segera rampung. Dalam perubahan perwali tentang tatanan normal baru itu, akan ada beberapa hal yang akan disesuaikan.
Baca Juga: Pusat perbelanjaan beroperasi, simak rekomendasi analis untuk saham pengelola mall
Aturan tersebut juga mengatur tentang sanksi yang akan dipertegas dalam Perwali. Penerapan jam malam berlaku begitu perwali disahkan.
"Aturan jam malam ini akan diterapkan ketika perwali perubahan susah diundangkan. Sekarang sudah selesai semua, tinggal diundangkan," kata Irvan. (Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Surabaya Kembali Terapkan Jam Malam, Karaoke dan Spa Ditutup Sementara"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News