Pemprov DKI Gandeng BUMD Sediakan Hunian Terjangkau Bagi Warga Ibukota

Selasa, 27 Februari 2024 | 10:37 WIB   Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
 Pemprov DKI Gandeng BUMD Sediakan Hunian Terjangkau Bagi Warga Ibukota

ILUSTRASI. Perumda Pembangunan Sarana Jaya


PERUMAHAN - JAKARTA. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP) bekerja sama dengan Bank DKI menggelar program hunian terjangkau baik dalam bentuk Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) maupun rumah susun.

Progam ini merupakan inisiasi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi backlog perumahan. Salah satu hunian terjangkau yang masuk dalam program tersebut adalah Menara Kanaya Nuansa Cilangkap, Jakarta Timur, yang dikembangkan oleh Sarana Jaya.  

Setelah sukses menggelar Gebyar Hunian Terjangkau pertama pada Desember lalu, Sarana Jaya bersama UDPPdan Bank DKI kembali sukses melangsungkan Gebyar Hunian Terjangkau  pada 24 Februari 2024.

Kepala UPDP Meli Budiastuti menjelaskan, Gebyar Hunian Terjangkau ini merupakan one stop service yang langsung dilakukan oleh DPRKP bersama Sarana Jaya dan Bank DKI kepada Calon Penerima Manfaat yang telah mendaftar melalui aplikasi.

“Ke depannya kami akan intensifkan kegiatan Gebyar Hunian Terjangkau ini, dan semoga hunian di Menara Kanaya ini segera habis terjual,” ucap Meli dałam keterangan resminya, Selasa (27/2).

Baca Juga: BTN Telah Membiayai 5,2 Juta Rumah Selama 74 Tahun

Adapun proses  bagi warga DKI Jakarta sebagai Calon Penerima Manfaat (CPM) program hunian terjangkau telah  lebih dahulu melakukan registrasi melalui platform yang telah disediakan melalui media sosial Nuansa Cilangkap.  

Selanjutnya warga yang telah resigtrasi secara online, melakukan beberapa tahapan pada saat di lokasi Gebyar Hunian. Yakni, melakukan registrasi ulang, mendaftar melalui aplikasi Sirukim, verifikasi data, dan terakhir melakukan verifikasi oleh pihak bank.   

Meli Budiastuti menyampaikan bahwa Gebyar Hunian Terjangkau ini merupakan layanan yang langsung dilakukan oleh DPRKP bersama Sarana Jaya dan Bank DKI kepada Calon Penerima Manfaat yang telah mendaftar melalui aplikasi.

 “Program ini menyasar pada kelompok masyarakat DKI Jakarta yang berpenghasilan rendah, diharapkan masyarakat DKI Jakarta bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak, aman, dan nyaman serta dengan mengedepankan kemudahan akses dan sarana transportasi yang terintegrasi,” ujarnya 

Adapun harga  hunian ini ditawarkan  dalam program ini mulai dari Rp220 Jutaan dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS. Terdapat dua tipe yang ditawarkan, yakni tipe studio dan tipe dua kamar tidur. 

Baca Juga: Infrastruktur Belum Siap, Kemenpan RB: ASN yang Pindah ke IKN Jadi 6.000 Tahun Ini

Sebelumnya, dalam keterangan resminya, Meli menjelaskan bahwa penerima program ini memiliki syarat utama ber-KTP DKI Jakarta dan batas penghasilan maksimal Rp 14,8 juta. Syarat berikutnya, MBR yang mendaftar belum memiliki rumah dan kesulitan dalam mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui sektor swasta. 

Pemprov DKI Jakarta membantu kepemilikan rumah dengan menyalurkan KPR Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR), dengan bunga tetap 5% selama masa tenor sampai dengan 20 tahun , tanpa biaya administrasi, biaya provisi, dan biaya asuransi (kredit, jiwa, serta kebakaran) bagi MBR yang memenuhi kriteria, dengan lolos verifikasi administrasi dan lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Perbankan (BI Checking). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk
Terbaru