Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Informasi Penggunaan Lahan dan Tata Kota Teranyar

Senin, 21 Agustus 2023 | 13:56 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Informasi Penggunaan Lahan dan Tata Kota Teranyar

Kawasan?perkantoran di pusat kota Jakarta, Rabu (31/5/2023).? (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


DKI JAKARTA - JAKARTA.  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) meluncurkan Informasi Rencana Kota (IRK) 2.0 pada portal jakartasatu.jakarta.go.id.

Peluncuran dilakukan bersamaan dengan Sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2023 pada  Senin (21/8).

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, peluncuran IRK 2.0 merupakan sebuah langkah progresif dalam mendukung pengembangan kota melalui pengembangan sistem IRK.

Heru menjelaskan, inisiasi ini bertujuan memperluas dan memperdalam akses masyarakat terhadap informasi ketentuan-ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2022.

“Pemutakhiran sistem dilakukan untuk memastikan IRK lebih dapat menjawab kebutuhan masyarakat, sejalan dengan peraturan RDTR terbaru,” ujar Heru dalam keterangan, Senin (21/8).

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta Kian Parah, Ini Kata Dewan Proper KLHK

Heru menyampaikan, Informasi Rencana Kota (IRK) telah menjadi sarana penting dalam memberikan informasi tentang tata ruang dan rencana pemanfaatannya pada lahan perencanaan pemohon sebelum dilanjutkan pada proses perizinan.

Namun, terbitnya RDTR dengan ketentuan yang lebih kompleks membuat pembaharuan aplikasi IRK menjadi krusial untuk memberikan informasi yang lebih mendalam, akurat dan efektif.

Heru mengatakan, sistem yang lebih baik mampu memberikan informasi yang lebih spesifik, mengakomodasi kombinasi ketentuan yang lebih beragam. Seperti misalnya ketentuan pembangunan untuk hunian/rumah tinggal sesuai luas lahan pemohon dan jumlah lantai yang akan dibangun, ketentuan maksimal luas lantai rumah susun sesuai jaraknya dengan titik transit, ketentuan kegiatan yang diizinkan maupun yang tidak diizinkan.

Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang di Dinas CKTRP DKI Jakarta, Merry Morfosa menyampaikan, IRK baru dihadirkan dengan fitur-fitur yang lebih mudah. Fitur tersebut ditanamkan dalam SMART RDTR pada portal jakartasatu.jakarta.go.id, .

Di portal tersebut, publik bisa mengakses secara mandiri dan bisa mengekplorasi rencana kota atau untuk kepentingan perizinan pemanfaatan ruang.

“Pemutakhiran sistem IRK diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengambil keputusan yang cerdas dengan dasar yang informatif mengenai penggunaan lahan mereka,” kata Merry.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru