SIM Keliling Depok. Cara perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) mudah. SIM baru hasil perpanjangan langsung jadi hari ini juga. Berikut jadwal layanan SIM keliling di Kota Depok dan Tangerang Kota hari ini Kamis 25 Juli 2024 untuk perpanjang SIM.
Segera perpanjang masa berlaku SIM Anda. Layanan SIM keliling di Depok hari ini 25/7/2024 berada di 3 lokasi. Sedangkan layanan SIM keliling Tangsel hari ini berada di dua lokasi. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat.
Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polrestro Kota Depok atau Satpas SIM Tangsel.
Mengutip publikasi di website Satlantas Polres Metro Depok, jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di tiga lokasi. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Depok hari ini 25 Juli 2024 :
- Layanan SIM keliling di Pos Lantas Bambu Kuning Jl Raya Bambu Kuning, Bojonggede
- Layanan SIM keliling Trans Studio Mall Cibubur, Jl Raya Transyogi
- Layanan SIM keliling Gerai SIM Mal Depok Town Square, Jl Margonda Raya
Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok pada hari ini Kamis 25 Juli 2024 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB. Khusus layanan SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 - 16.30 WIB.
Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB. Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.
Baca Juga: Nomor 1 Bukan UGM atau ITB, Ini 20 Universitas Terbaik Indonesia 2024
SIM keliling Tangerang Kota
Lokasi layanan SIM Keliling Tangerang pada hari ini Kamis, 25 Juli 2024 berlokasi di Graha Raya Pinang dan Pasar Modern. SIM keliling Tangerang Kota menerima pendaftaran mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Depok dan Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjang SIM
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Selain itu, perpanjang SIM juga harus bayar biaya cek kesehatan, tes psikologi dan asuransi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi berbeda-beda di setiap daerah, berkisar Rp 25.000-Rp 50.000.
Sedangkan biaya asuransi sekitar Rp 50.000-Rp 60.000. Namun asuransi bukanlah hal wajib, karena sudah ada Jasa Raharja.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 28.
Baca Juga: Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji ASN 2025, Berapa Gaji PNS, TNI & Polisi Tahun 2024?
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Polrestro Depok dan Tangerang Kota hari ini, Kamis 25 Juli 2024 . Segera perpanjang masa berlaku SIM Anda sebelum berakhir.
Baca Juga: Inilah Info Terbaru Pemutihan Pajak Di Jateng, Jabar, Aceh & Sulsel 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News