Pola hidup baru, ASN usia 45 tahun ke atas dilarang lakukan perjalanan dinas

Rabu, 17 Juni 2020 | 04:57 WIB Sumber: Kompas.com
Pola hidup baru, ASN usia 45 tahun ke atas dilarang lakukan perjalanan dinas

ILUSTRASI. Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tribunnews/Jeprima


G. setelah melakukan perjalanan pejabat/ASN atau masyarakat wajib, melakukan isolasi mandiri selama 14 hari apabila daerah yang dituju ada indikasi Covid-19, melakukan physical distancing dengan orang lain termasuk keluarga. 

Ikut aturan Kemenpan RB 

Sekda Kota Padang Amasrul mengatakan, perjalanan dinas atau bisnis yang dilakukan oleh pejabat dan ASN atau masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan kepada petugas untuk dilakukan pemantauan dan isolasi mandiri. 

"Aturan tersebut berdasarkan dari Kemenpan RB, kita hanya menjalankan saja," ujar Sekda Kota Padang Amasrul ke sejumlah media, Senin (15/6/2020). 

Sebagai tambahan informasi, pola hidup baru di Kota Padang dimulai sejak 12 Juni 2020. Sedangkan Perwako Nomor 49 tahun 2020 sudah disosialisasikan sejak 8-12 Juni 2020 lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pola Hidup Baru, ASN Usia 45 Tahun ke Atas Tak Boleh Lakukan Perjalanan Dinas"
Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru