PPKM Darurat, Riza: Perusahaan pilih pecat karyawan atau kami cabut izin usahanya

Rabu, 07 Juli 2021 | 11:09 WIB Sumber: Kompas.com
PPKM Darurat, Riza: Perusahaan pilih pecat karyawan atau kami cabut izin usahanya

ILUSTRASI. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria


Dia memperingatkan para pemilik usaha nonesensial dan nonkritikal untuk tidak nekat melanggar aturan PPKM Darurat yang dibuat demi mengurangi penyebaran Covid-19.

"Jangan sembunyi-sembunyi, jangan diam-diam, kami pastikan akan mengetahui dan menemukannya dan kami akan menindak tegas," kata Riza.

Dalam PPKM Darurat berlaku aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk usaha di sektor esensial. Untuk usaha sektor kritikal, pemerintah memperbolehkan WFO 100 persen berikut dengan jam operasionalnya.

Baca Juga: Anies marah ke HRD pelanggar PPKM Darurat saat sidak: Sekarang tutup kantornya!

Selain jenis usaha sektor esensial dan sektor kritikal, perkantoran diwajibkan untuk mempekerjakan karyawan mereka dari rumah atau work from home (WFH).

Usaha yang diklasifikasikan bergerak di sektor esensial yaitu keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan dan industri ekspor.

Sementara yang masuk sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. (Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Akan Lindungi Pekerja yang Lapor Pelanggaran PPKM di Kantor"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru