PPKM - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menetapkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM Level 1.
Itu berarti, Jakarta dan sekitarnya menyandang status PPKM Level 2 hanya berumur satu hari, lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang terbit 4 Juli lalu.
Sementara penetapan status Jabodetabek balik ke PPKM Level 1 tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang keluar 5 Juli.
Kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 1: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta dan Sekitarnya, Ini Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Lalu, wilayah kabupaten/kota di Provinsi Banten dengan kriteria level 1 antara lain Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Sedang kabupaten/kota dengan kriteria level 1 di Provinsi Jawa Barat termasuk Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
"Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," sebut Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022.
Jakarta dan sekitarnya kembali berstatus PPKM Level 1 berlaku hingga 1 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News